Breaking News

Nagan Raya

Hakim Perberat Hukuman Ibu Muda yang Buang Mayat Bayi di Nagan Raya,  Dari 1,5 Tahun Jadi 2,8 Tahun

Terdakwa seorang perempuan malang yang masih di bawah umur ini divonis oleh Hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

|
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya saat beri keterangan pers pengungkapan kasus ibu buang bayi di Mapolres setempat. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus ibu muda yang membuang mayat bayinya, warga sebuah desa di Nagan Raya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Kasus ini sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh karena sebelumnya terdakwa yang masih berusia 17 tahun dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

Dalam vovis banding terbaru, hukuman terdakwa diperberat menjadi 2 tahun 8 bulan (2,8 tahun) yakni sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum Achnad Bukhari SH didampingi JPU, Musa Krisnaputra SH dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (26/4/2024) mengatakan, putusan PT telah keluar.

"Putusan bandingnya 2 tahun 8 bulan sesuai tuntutan JPU. Kasusnya sudah inkract tinggal eksekusi," ujar Musa Krisnaputra.

Sebelumnya, Hakim PN Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman penjara terhadap ibu muda yang membuang mayat bayinya.

Terdakwa yang masih anak dibawah umur atau 17 tahun ini divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Vonis hakim dalam sidang tertutup pada akhir Maret 2024 lalu itu, lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejari Nagan Raya yang menuntut 2 tahun 8 bulan (2,8 tahun).

Namun vonis hakim itu, kini JPU telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di saluran irigasi di Seunagan Timur.

Pelaku adalah seorang ibu kandungnya yang masih dibawah umur yang merupakan anak hasil hubungan gelap. Bayi tersebut dilahirkan oleh pelaku sendiri di kamar mandi dan dibuang ke saluran irigasi tidak jauh dari rumahnya.

Selain menangkap wanita tersebut, polisi juga menangkap seorang pria yang menghamili wanita ini dengan pidana perkosaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved