Rabu, 8 April 2026

Aceh Barat

Polisi Tangkap Tiga Penjudi Online di Meulaboh

Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga pelaku judi slot daring, di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok polisi
Judi slot online dering. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda diduga terkait pelaku judi slot daring, di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh, Jumat (26/4/2024)

Mereka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial HD (21) dan ZF (26) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian satu orang tersangka berikutnya MR (23) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat ditangkap saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kasi Humas AKP Mawardi mengatakan, bahwa tiga pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi Slot daring.

Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciady, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa hasil transaksi judi online slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi daring di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp1 juta dan Rp160 ribu rupiah.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar.

Sedangkan motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Iptu Fachmi Suciandy.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi daring, karena tindakan tersebut berdampak negatif dan kecanduan.

“Judi daring ini juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti melakukan pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved