Susul Harvey Moeis, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Kini Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Tersangka kasus korupsi timah Rp 271 triliun bertamab, kini giliran bos Sriwijaya Air Hendry Lie menyusul Harvey Moeis.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews
Sosok 16 tersangka korupsi PT Timah, ada Harvey Moeis dan Helena Lim 

Lalu, pada awal April lalu, Senin (1/4/2024), Rolls Royce dan Mini Cooper juga disita dari Harvey Moeis.

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.

(Kiri): Jampidsus Kejagung melakukan penyegelan terhadap smelter terkait kasus korupsi di PT Timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung. (Kanan): Kejagung menyita dua mobil milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yaitu Toyota Vellfire dan Lexus.
(Kiri): Jampidsus Kejagung melakukan penyegelan terhadap smelter terkait kasus korupsi di PT Timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung. (Kanan): Kejagung menyita dua mobil milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yaitu Toyota Vellfire dan Lexus. (Kolase Tribunnews.com)

Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil towing.

Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.

Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung.

Yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini, pada 2018 sampai 2019, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bekerja sama dengan Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey Moeis meminta Riza mengakomodir kegiatan pertambangan timah liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat itu.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya.

Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility.

Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved