Susul Harvey Moeis, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Kini Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Tersangka kasus korupsi timah Rp 271 triliun bertamab, kini giliran bos Sriwijaya Air Hendry Lie menyusul Harvey Moeis.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Kemudian, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Daftar Tersangka
Dalam perkara timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.
5. Mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo.
6. Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel BN pada Maret 2019.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Thamron alias Aon (TN).
8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).
9. Komisaris CV VIP, Buyung.
10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Thjie alias ASN.
VIDEO Serangan Dahsyat Yaman Guncang Israel: Rudal Hipersonik Hantam Bandara Internasional! |
![]() |
---|
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Bedaring, Tradisi Menghangatkan Tubuh dengan Sinar Matahari Pagi di Tanah Gayo |
![]() |
---|
Naik Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.