Sabtu, 9 Mei 2026

Alasan Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Maimun Saleh Sabang dan 16 Bandara Lain

Adapun bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Maimun Saleh Sabang 

RALAT: Terjadi kesalahan penulisan judul pada link awal berita ini. Awalnya tertulis bahwa yang dicabut status internasional adalah Bandara Sultan Iskandar Muda, padahal seharusnya bandara di Aceh yang dicabut status internasional adalah Bandara Maimun Saleh Sabang. Kementerian Perhubungan mempunyai beberapa alasan atas pencabutan status internasional Bandara Maimun Saleh dan 16 bandara lainnya di Indonesia. Redaksi telah memperbaiki dan memohon maaf kepada pembaca dan pihak terkait atas kesalahan penulisan judul artikel ini.   

SERAMBINEWS.COM - Pencabutan 17 bandara di Indonesia dari kategori internasional ke domestik disebut pengamat memperlihatkan ketidakseriusan Kementerian Perhubungan, operator, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan pasar pariwisata.

Semestinya pihak pengelola operator dan pemerintah daerah bisa lebih kreatif untuk mencari cara agar menarik wisatawan atau pelaku penerbangan asing untuk singgah.

Bukan pasrah hingga akhirnya sepi peminat dan menyatakan rugi, kata pakar penerbangan, Ruth Hana Simatupang.

Di sisi lain, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyebut penurunan status belasan bandara ini ditujukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Dia berkata, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Adapun bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria bandara yang terakhir ini, sambungnya, menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

Namun demikian, Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengaku kecewa dengan keputusan Kemenhub yang menurunkan status Bandara Supadio di Pontianak karena alasan "menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri".

Lalu seperti apa respons masyarakat atas kebijakan itu?

Baca juga: Ngeri! Gelombang Panas Landa Filipina, Belasan Mobil Tiba-tiba Terbakar di Parkiran Bandara NAIA

Apa alasan pemerintah mencabut status bandara internasional?

Pencabutan status 17 bandara dari kategori internasional ke domestik sebetulnya kelanjutan dari wacana pemerintah - khususnya Kementerian BUMN - pada tahun 2023 yang hendak memangkas jumlah bandara internasional di seluruh Indonesia.

Dari yang jumlahnya 34 menjadi 15.

Pemangkasan itu dilakukan untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Sejak itu, Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap 34 bandara internasional yang dianggap beroperasi kurang optimal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved