Sabtu, 9 Mei 2026

Alasan Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Maimun Saleh Sabang dan 16 Bandara Lain

Adapun bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Maimun Saleh Sabang 

Hasilnya adalah Kemenhub mencabut status 17 bandara dari kategori internasional ke domestik lewat Keputusan Menteri nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandar udara internasional pada tanggal 2 April 2024.

Namun Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyebut penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Kata dia, beberapa bandara internasional yang ada hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria bandara yang terakhir, klaimnya, menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya

Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, sambung Adita, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Dia mencontohkan India. Dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional.

Sedangkan AS dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

"Keputusan Menteri 31 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub [pengumpan] internasional di negara sendiri," ucapnya lewat pernyataan tertulis kepada BBC News Indonesia, Jumat (24/04).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," lanjutnya.

 

Berikut daftar 17 bandara yang dicabut status internasionalnya dan menjadi bandara domestik:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang

2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved