Berita Aceh Utara
MK Jadwalkan Sidang PHPU 5 Calon Anggota DPRK Aceh Utara, 30 April 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjadwalkan sidang perdana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan lima Calon Anggota DPRK Aceh Utara pada Selasa (30/4/2024).
Informasi itu diperoleh Serambinews.com dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(https://www.mkri.id/index.php?page=web.JadwalSidang&id=1&kat=1&menu=4), pada Minggu (28/4/2024).
Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI lantai empat.
Masing-masing calon Anggota DPRK Aceh Utara yang mengajukan adalah, Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.
Muntasir dari Partai Aceh (PA) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara.
Kemudian M Nasir asal Desa Matang Teungoh Kecamatan Tanah Jambo Aye, dari Partai SIRA Daerah Pemilihan VI Aceh Utara.
Kemudian Muhammad Yusuf asal Cot Manyang Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV dan Nanda Nurkhalis dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara.
Selain mereka, MK juga sudah menjadwalkan sidang untuk caleg DPRA damn DPR RI dari Aceh dan provinsi lainnya.
“Informasi saya terima dari kuasa hukum, jadwal sidangnya pada 30 April 2024,” ujar Hasbi Ahmad kepada Serambinews.com, Minggu (28/4/2024).
Hasbi mengaku belum mengetahui apakah sidang tersebut bisa dihadiri oleh kuasa hukumnya saja.
“Jika harus hadir, saya akan segera ke Jakarta,” katanya.
Sementara itu Mahadir SH kuasa hukum Muntasir mengaku juga sudah mendapat pemberitahuan dari MK jadwal sidang perdana perkara PHPU melalui e-Mail (Surat elektronik).
“Sidang perdana itu agendanya pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut bisa dihadiri oleh prinsipal, atau tidak,” katanya.
| Meninggal di Malaysia, Haji Uma dan BP3MI Antarkan Jenazah PMI Warga Aceh Utara ke Rumahnya |
|
|---|
| Haji Uma Jadi Penceramah Maulid Nabi di Aceh Utara, Ini Pesan Senator Aceh |
|
|---|
| Hakim MS Lhoksukon Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham, Sidang Lanjut |
|
|---|
| Warga Adukan Pohon Berpotensi Tumbang ke Jalan di Kawasan Lhoksukon, Polisi ke Lokasi |
|
|---|
| PWI dan Lawyer Polisikan Pengancam Wartawan ke Polres Aceh Utara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.