Pemilu 2024

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Tahun 2024

Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun....

Editor: IKL
IST
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Tahun 2024 

PANITIA SELEKSI
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON
ANGGOTA PANWASLIH KABUPATEN SIMEULUE

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH)
KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2024

NOMOR : 04 / Pansel Panwaslih /2024

Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue, membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue, dengan Persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berdomisili di Kabupaten Simeulue di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
  3. Berusia Paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  4. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qura’an dengan baik;
  5. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  7. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang bekaitan dengan pengawas Pemilu dan Pemilihan;
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederejat;
  9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari RSUD Simeulue, (Surat keterangan sehat, surat keterangan kejiwaan dan Bebas  Narkoba).
  10. Tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan;
  11. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota panwaslih;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
  15. Bersedia bekerja penuh waktu;
  16. Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu dan pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota panwaslih;
  17. Mengajukan surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Tahun 2024 dengan melampirkan:

a)      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b)      Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 Lembar

c)      Daftar Riwayat Hidup (formulir terlampir)

d)      Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

e)      Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh (Surat keterangan sehat, surat keterangan kejiwaan dan Bebas  Narkoba) dari RSUD Simeulue.

f)       Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-tentang:

1)      Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. (form terlampir)

2)      Surat pernyataan fakta intergritas. (form terlampir)

3)      Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik local. (form terlampir)

4)      Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri. (form terlampir)

5)      Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana. (form terlampir)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved