Berita Banda Aceh
Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah tak Kutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa
Menjelang akhir tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda
Penulis: Ibrahim Aji | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Menjelang akhir tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyusul banyaknya keluhan yang diterima Ombudsman melalui berbagai kanal pengaduan.
"Ada SE yang jelas melarang kedua kegiatan ini." tegas Dian.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.
Baca juga: Data Eks Kombatan Penerima Lahan Divalidasi Ulang, Ini Alasannya
"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar."
Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
"Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan," demikian disampaikan Dian kepada Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik, Rabu (1 Mei 2024).
Baca juga: Pesawat Angkatan Udara AS Terekam Radar Tinggal Landas dari Aceh, Ada Apa?
Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian, Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
Baca juga: Kodim Abdya Raih Juara Lomba Jurnalistik TMMD, Boyong Dua Kategori Sekaligus
"Jadi berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali."
Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.
Karena sudah ada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda, silahkan dipatuhi
Nazaruddin Musa Kembali Pimpin Organisasi Pustakawan, IPI Aceh |
![]() |
---|
Wagub Aceh Temui Dirut SIG di Jakarta, Minta Pelabuhan Laweung Dibuka |
![]() |
---|
Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh |
![]() |
---|
Vidio.com Cabut Laporan, Pengusaha Warkop di Aceh Kini Bisa Gelar Nobar Lagi, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Plt Sekda M Nasir Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Gebung DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.