Berita Aceh Timur
Apesnya Nasib Umar! Tinggalkan Sepmor di Kebun Karena Mogok, Saat Kembali Sudah Raib Digondol Maling
Umar meninggalkan Supra X di kebun karena mogok. Selang beberapa hari kemudian, ia kembali ke kebun untuk mengambil sepmornya, tapi sudah raib.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak bernama Umar (45), tertimpa nasib buruk.
Pasalnya, ia kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X.
Umar meninggalkan sepeda motor Supra X di kebun miliknya karena mogok.
Selang beberapa hari kemudian, ia kembali ke kebun untuk mengambil sepeda motornya.
Namun nahas, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya.
"Kemudian, korban melapor ke Polsek Peureulak Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Kamis (2/5/2024).
Beberapa hari kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, yakni pada Selasa (30/4/2024) sore.
Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota.
"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak,” terang Kasat Reskrim.
“Pada hari Selasa (30/4/2024) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Sepeda motor tersebut selanjutnya dipreteli, lantas kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur.
Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Berbeda Dari Daerah Lain, Aceh Timur tak Ada Demo dan Kondusif |
![]() |
---|
Jenazah Warga Aceh Timur yang Meninggal di Nusakambangan Dipulangkan ke Kampung Halaman |
![]() |
---|
Warga Aceh Meninggal di Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.