Kajian Islam

Bolehkan Hubungan Suami Istri Tanpa Busana Full? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Penting bagi pasangan suami istri atau pasutri untuk mengetahui pengetahuan ini agar tidak keliru dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum Hubungan Suami Istri Tanpa Busana. 

"Untuk pandangan suami, dia ingin melihat seutuhnya istri ya sah sah saja yang demikian itu, jadi makanya maksud kami adalah kesepakatan, istri jangan egois," pungkas Buya Yahya

Pasutri Wajib Tahu, Buya Yahya Ungkap Rahasia untuk Wujudkan Keindahan dalam Rumah Tangga

Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, kali membagikan tips mewujudkan keindahan dalam rumah tangga.

Hal ini sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Rabu (1/5/2024).

Untuk mewujudkan keluarga sakinah, Buya mengatakan harus ada ilmu dalam berumah tangga.

"Ada kebahagiaan dalam rumah tangga yang disebabkan perilaku dzahir dan ada kebahagiaan yang sebabnya adalah batin," katanya.

Supaya keluarga menjadi sakinah kata Buya Yahya harus ada kebahagian dzahir dan batin.

Kebahagiaan yang sebabnya perilaku dzahir di antaranya adalah setiap pasangan hendaknya :

  1. Siap melaksanakan kewajiban dan tidak banyak menuntut. Sekali Anda menuntut itu artinya, Anda telah mengajari pasangan Anda untuk menuntut.
  2. Menuntut tidak ada pahala, yang ada adalah sabar.
  3. Mudah meminta maaf akan menyuburkan keindahan karna minta maaf adalah pengakuan dari kesalahan sekaligus ikrar untuk tidak mengulangi kesalahan.
  4. Bersalah lalu tidak meminta maaf adalah bom waktu bagi pasangan yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi pemberontakan serta dendam yang amat bertentangan dengan keindahan dan kebahagiaan.

Selanjutnya, sebab yang sifatnya batin diantaranya adalah :

  • Banyak memohon kepada Allah.
  • Tingkatkan kedekatan kepada Allah.
  • Jadikan pernikahan sebagai sarana tolong menolong dalam berbakti kepada orang tua dan menyambung silaturahmi dengan saudara. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved