Kamis, 9 April 2026

Berita Banda Aceh

Tuntutan Buruh di Aceh Cabut Omnibus Law, Laksanakan Qanun

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, mengatakan, momen Hari Buruh merupakan tonggak sejarah yang menuntut keadilan dalam hal waktu atau jam kerja ya

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Sejumlah serikat buruh dari Aliansi Buruh Aceh membentangkan spanduk tolak Omnibus Law saat peringatan Mayday di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (1/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Memperingati Hari Buruh (Mayday), Rabu (1/5/2024), serikat buruh atau Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh. Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut pemberlakukan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan melaksanakan Qanun Ketenagakerjaan beserta aturannya.

Massa juga meminta agar pemerintah mewujudkan kesejahteraan pekerja di Aceh. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, mengatakan, momen Hari Buruh merupakan tonggak sejarah yang menuntut keadilan dalam hal waktu atau jam kerja yang layak, upah yang layak, serta perlakuan yang adil dalam hubungan industrial.

Menurutnya, adanya Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law, merupakan regulasi yang tidak sesuai dengan harapan kaum buruh dan masyarakat Indonesia. “Hal ini karena regulasi tersebut tidak aspiratif dan lebih dominan merugikan kaum pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Syaiful mengatakan, di Aceh saat ini telah ada Qanun Ketenagakerjaan Perubahan Nomor 1 Tahun 2024. Tujuan dari qanun tersebut agar terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan kekurangannya. Tetapi sambung dia lagi, dalam implementasinya saat ini belum berjalan dengan maksimal.

Hal itu terlihat tidak ada pengaturan yang jelas terkait tunjangan meugang, penetapan upah minimum dan sistem kerja yang masih mengekor pada aturan nasional yang semestinya dapat diatur secara khusus di Aceh. Terlebih saat ini masih banyak intimidasi dan perlakuan tidak adil bagi buruh yang berserikat dengan tindakan mutasi sepihak hingga terjadinya PHK.

Kondisi ini menurut dia, mengindikasikan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan minimnya penegakan hukum bagi pengusaha yang melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

“Perlu ada konsep dan rincian yang teratur. Kita melihat buruh selalu tertindas dengan aturan yang ada. Seharusnya tingkat kebutuhan yang layak itu berbeda setiap kabupaten dan tidak disamakan,” ujarnya.(iw)

Perlu Aturan Khusus Terkait UMP

DALAM aksi Hari Buruh itu, Aliansi Buruh Aceh (ABA) juga mengeluarkan pernyataan sikap, yang isinya antara lain menolak sistem kerja outsourcing yang merugikan para buruh/pekerja.

Kemudian kepada Pemerintah Aceh diminta segera melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Kami menolak upah murah dan meminta Pemerintah Aceh membuat aturan khusus dalam penetapan upah minimum di Aceh yang lebih adil dan memperhatikan kearifan lokal di Aceh,” tegas Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar.

Syaiful menuturkan, melihat kondisi Aceh dimana harga bahan pokok yang tinggi, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang layak itu Rp 5 juta per bulan.

Ketua Aliansi Buruh Aceh ini berharap masyarakat sadar dan tahu tentang hak-haknya. Selain itu, kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, ia juga berharap agar dapat memperhatikan kesejahteraan buruh dan rakyat dapat dipenuhi.

“Karena buruhlah yang membuat rakyat sejahtera, pengusaha kaya. Karena perusahaan tak akan jalan kalau tidak ada buruh,” pungkasnya.(iw)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved