TERUNGKAP Cinta Terlarang Ahmad Arif Ridwan-Rini Mariani, 2 Kali Bersetubuh hingga Pembunuhan

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) dan Rini Mariani (50), wanita yang tewas di dalam koper, ternyata menjalin hubungan cinta terlarang.

Editor: Amirullah
kolase tribun
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan Riny Mariany (kolase tribun) 

"Diawali dengan hubungan profesional, korban selaku pemegang keuangan PT Kobe cabang Bandung, tersangka merupakan auditor," ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Sebelum hari H, korban dan pelaku nyatanya sudah karib sejak Desember 2023.

Punya hubungan khusus, korban dan pelaku bahkan pernah berhubungan badan di akhir tahun 2023 lalu.

"Diawali karena tugas si tersangka melakukan audit keuangan PT Kobe, di situlah terjadi perkenalan," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.

"Dari perkenalan tersebut, tersangka bisa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, sebelumnya sudah dua kali pada Desember dan 24 April, pada saat kejadian," imbuhnya.

Setelah berhubungan badan di hotel tersebut, korban pun bertanya ke pelaku soal kelanjutan hubungan mereka.

Ternyata selama ini korban menganggap serius hubungannya dengan Arif.

Diwartakan sebelumnya, korban berstatus masih dalam hubungan pernikahan dan sedang dalam proses perceraian.

Sementara pelaku, Arif baru saja menikah dengan istrinya di Palembang pada tanggal 10 Maret 2024 lalu.

Mendengar pertanyaan Rini soal hubungan, Arif pun terkejut.

Hingga akhirnya Rini pun memaksa ingin dinikahi Arif.

"Kata-kata yang membuat tersangka tersulut emosi yaitu karena korban menanyakan status hubungan mereka 'kita mau bagaimana?'.

Tersangka jawab 'ini kan cuma senang-senang saja, kita sama-sama mau'.

Korban menyatakan bahwa intinya tersangka harus bertanggung jawab untuk nikahin korban," pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Di momen itu, Arif sesumbar bakal menikahi Rini.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved