Selebritis

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai, Ini 3 Tuntutan Adik Oki Setiana Dewi yang Dikabulkan Hakim

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai, Ini Tiga Tuntutan Adik Oki Setiana Dewi yang Dikabulkan Hakim

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Instagram @riaricsi1795
Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai, Ini Tiga Tuntutan Adik Oki Setiana Dewi yang Dikabulkan Hakim. FOTO Teuku Ryan Gendong Moana Sambil Setir Jet Ski Tanpa Pelampung, Video Ria Ricis Langsung Dikritik 

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai, Ini Tiga Tuntutan Adik Oki Setiana Dewi  yang Dikabulkan Hakim

SERAMBINEWS.COM - Artis sekaligus YouTuber Ria Ricis resmi bercerai dengan suaminya, Teuku Ryan

Rumah tangga keduanya yang masih seumur jagung itu tidak dapat diselamatkan.

Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2024).

Selain bercerai, Ria Ricis juga mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.

“Terus anak penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria),” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membacakan putusan secara e-court, Jumat (3/5/2024) dikutip dari Kompas.com.

Meskipun mendapat hak asuh anak, Ria Ricis diminta tidak menghalangi Teuku Ryan memberikan kasih sayangnya dan bertemu anak mereka.

Baca juga: Ria Ricis Gotot Ceraikan Teuku Ryan, Pengadilan Sebut Hakim Masih Musyawarah, Akan Diputuskan Besok

“Dengan ketentuan bahwa penggugat tidak menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.

Taslimah mengatakan, dalam amar putusan tersebut, Teuku Ryan diwajibkan untuk membiayai anak mereka sebesar Rp 10 juta per bulan.

“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti. 

Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan,” kata Taslimah.

Baca juga: Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Merasa Dirudapaksa: Hubungan Ranjang Terlalu Aneh

Taslimah menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Teuku Ryan.

“Ini kan baru diputus kemarin. Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. 

Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. 

Kalau tidak digunakan silakan juga,” tutur Taslimah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved