Berita Luar Negeri

Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Merasa Dirudapaksa: Hubungan Ranjang Terlalu Aneh

“Hubungan ranjang tidak wajar dengan istrinya tidak termasuk dalam rudapaksa, karena rudapaksa dalam pernikahan tidak diakui dalam hukum India,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Istimewa via Tribun Medan
Ilustrasi - Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Merasa Dirudapaksa: Hubungan Ranjang Terlalu Aneh 

Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Merasa Dirudapaksa: Hubungan Ranjang Terlalu Aneh

SERAMBINEWS.COM – Seorang suami dilaporkan oleh Istrinya ke polisi atas tuduhan telah merudapaksanya.

Sang istri beralasan bahwa, suaminya tersebut telah beberapa kali melakukan hubungan ranjang yang sangat tidak wajar.

Menurutnya hal tersebut aneh dan tidak lazim, yakni melakukan melalui anus.

Peristiwa ini terjadi di Madhya Pradesh, India.

Polisi yang menerima aduan tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap suami.

Lalu suami yang tak disebutkan namanya itu meminta untuk dilakukan Praperadilan.

Akhirnya praperadilan digelar di Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh.

Baca juga: Berdalih Mau Obati Luka, Ayah di NTT Rudapaksa Putri Kandungnya Sampai Punya 2 Anak

Hakim tunggal, Gurpal Singh Ahluwalia yang memimpin persidangan itu memutuskan suami tidak bersalah.

“Hubungan ranjang tidak wajar dengan istrinya tidak termasuk dalam rudapaksa, karena rudapaksa dalam pernikahan tidak diakui dalam hukum India,

dan persetujuan istrinya dalam kasus tersebut menjadi tidak penting,” putusan hakim, dibacakan pada Rabu (1/5/2024), dikutip dari India Today.

Hakim memerintahkan untuk membatalkan atau menghentikan penyelidikan yang diajukan terhadap oleh istri pria tersebut.

Dalam penjelasannya, hakim mengatakan bahwa seorang suami yang melakukan hubungan melalui anal dengan istrinya tidak termasuk rudapaksa meskipun itu dilakukan tanpa persetujuan selama usia istrinya tidak di bawah 15 tahun.

“Tindakan hubungan yang dilakukan oleh suami dengan istrinya yang berusia tidak di bawah 15 tahun bukanlah rudapaksa,”

“maka dalam keadaan seperti ini, tidak adanya persetujuan istri untuk tindakan yang tidak wajar itu menjadi tidak penting,” jelasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved