Citizen Reporter
Belajar Fatwa di Negeri Mesir
Program ini digagas untuk memperkuat pengambilan fatwa yang diperuntukkan bagi pengasuh pesantren di lingkungan pesantren di Indonesia.
Tgk. H. ZAHRUL MUBARAK, M.Pd., Peserta Program Pelatihan di Dar Ifta Mesir dan Mudir Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga, melaporkan dari Mesir
Melalui reportase sederhana ini saya akan berbagi cerita tentang Negeri Mesir beserta hal-hal menarik yang saya dapatkan saat melakukan rihlah ke Negeri Piramid ini.
Saya berkesempatan mengikuti program Kementerian Agama Republik Indonesia dengan tema “mengambil fatwa di dar ifta Mesir”. Program ini digagas Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia dengan pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikelola Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Program ini digagas untuk memperkuat pengambilan fatwa yang diperuntukkan bagi pengasuh pesantren di lingkungan pesantren di Indonesia.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para pimpinan pesantren, membantu mereka menghadapi tantangan dalam menerapkan metodologi moderat, dan memastikan bahwa keputusan fatwa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Secara rinci program ini bertujuan untuk: 1) penguatan metodologi penetapan fatwa bagi para pengasuh pesantren, 2) penguatan ‘maraji mu’ashirah’ (referensi kontemporer) yang muktabar, dan (3) pembekalan manhaj atau metode dan moderasi Islam melalui fatwa.
Program ini dilaksanakan secara luring di institusi Darul Ifta di Mesir selama 30 hari. Diikuti oleh 50 peserta utusan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Peserta yang terpilih telah lolos beberapa tahapan seleksi.
Jumat, 9 Februari 2024 M, awal ketibaan kami dan kawan-kawan di Bandara Internasional Kairo, Mesir.
Di Mesir ada tiga pilar lembaga keagamaan Islam yang terkenal: 1). al-Azhar asy-Syarif (dengan empat lembaga di bawahnya, yaitu jami', universitas, Hai'at Kibar al-'Ulama, dan Majma' al-Buhuts al-Islamiyah); 2). Kementerian Wakaf Republik Arab Mesir; dan 3). Darul Ifta' Mesir Kementerian Hukum Republik Arab Mesir.
Darul Ifta' al-Mishriyah berdiri pada 1895 M atas perintah Khedive Mesir ketika itu, yaitu Khedive Abbas Hilmiy ats-Tsani.
Lembaga Fatwa Mesir adalah salah satu lembaga fatwa pertama di dunia Islam. Pada saat itu lembaga Darul Ifta' masih berada di bawah Nadzarah al-Haqqaniyah, barulah kemudian setelah Mesir menganut sistem negara republik, lembaga Darul Ifta' berada di bawah Kementerian Hukum Republik Arab Mesir.
Sebagai lembaga fatwa, Dar Ifta juga menyediakan layanan fatwa online melalui website Egypt's Dar Al-Ifta | (dar-alifta.org).
Sebagai lembaga fatwa, Darul Ifta' Mesir bertugas: 1). menerima pertanyaan dan menyiapkan fatwa serta jawabannya dalam sejumlah bahasa dunia. Jawaban tersebut dapat berbentuk verbal, di mana mustaftiy (penanya/peminta fatwa) dapat mendatangi langsung kantor lembaga tersebut, atau dalam bentuk tertulis, atau melalui online call center lembaga terkait;
2). Memantau dan meneliti secara ilmiah awal masuknya setiap bulan Qamariah/Hijriah;
3). memberikan fasilitas pelatihan ilmiah dalam pengambilan kebijakan fatwa untuk para mahasiswa fakultas syariah dan keagamaan dari seluruh dunia; 4). mengajukan pandangan keagamaan Islam yang ilmiah, humanis, dan moderat dalam seluruh aspek kehidupan Islam melalui langsung atau lewat media sosial;
5). menyusun jurnal ilmiah akademis yang dapat menjawab pertanyaan umat dalam segala aspek dan turunannya;
6). berusaha dengan giat menjawab syubhat/tuduhan yang tidak berdalil, yang biasanya dilemparkan kepada Islam; dan
7). pelatihan pengambilan kebijakan fatwa jarak jauh kepada seluruh lembaga terkait di dunia.
Kegiatan yang kami ikuti termasuk juga dalam perkhidmatan Darul Ifta' al-Mishriyah. Pembelajaran yang kami ikuti terkait pembekalan teoretis metode ilmiah akademis yang dijalankan Darul Ifta' Mesir dalam ranah fatwa.
Kegiatan belajar kami ikuti setiap hari (kecuali Jumat, Sabtu, atau hari libur) dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 siang.
Kegiatan belajar diisi oleh para pemateri dan pensyarah mata kuliah seputar atau terkait fatwa. Pembelajaran pembekalan fatwa tersebut lebih dominan kepada teoretis, meskipun di akhir kegiatan kami melaksanakan kegiatan lapangan praktis. Kami menyaksikan para mustafti (pemberi fatwa) dan aminul fatwa (supervisor fatwa) mendengar dan memberikan jawaban yang jitu bagi para penanya di mana pun berada.
Setelah mendalami bagaimana proses dan dinamika dalam fatwa, saya menyadari bahwa tugas seorang mufti lebih berat. Salah satu literasi terkait tugas mufti adalah kitab yang ditulis Imam Syihabuddin Ahmad al-Qarrafiy al-Mishriy al-Malikiy Ra (626-684 H), berjudul "al-Ihkam fiy Tamyiz al-Fatawa 'an al-Ahkam wa Tasharrufat al-Qadhiy wa al-Imam".
Beliau menjelaskan bahwa tugas mufti jauh lebih luas dibandingkan tugas kadi (qadhi). Di antara tugas seorang mufti, antara lain, bayan/penjelasan, taklim, irsyad (pengarahan), dan tanbih.
Semua ini kita temukan melalui fikih Islam, betapa Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, Islam benar-benar menaungi seluruh makhluk ciptaan Allah.
Setelah sebulan mengikuti pembelajaran, saya paham bahwa “tidak ada gading yang tak retak”, begitulah kira-kira gambaran terkait dunia fatwa. Tidak ada karya manusia yang sempurna. Dunia fatwa Islam sangat terkait erat dengan situasi dan kondisi, juga keadaan mustaftiy di mana pun mereka berada.
Sisi lain, setelah kegiatan ini saya baru paham bahwa Mesir adalah kiblat ilmu dan ulama. Negara Mesir penuh dengan khazanah Islam dan tsaqafah (kebudayaan).
Kehidupan di Mesir memberikan gambaran pada kita bahwa beginilah fikih yang sebenarnya. Fikih memiliki ruang untuk mengajari kita agar saling menghargai dan menghormati sesama, serta berlapang dada dan toleransi ketika ada yang berbeda.
Program yang saya ikuti ini menjadi pengetahuan penting bagi siapa pun yang akan bergelut dengan dunia fatwa. Sebab, menjadi seorang pengambil fatwa memiliki dampak yang luar biasa bagi perkembangan kehidupan.
Jika salah dalam mengambil fatwa, maka rusak dan semrawutlah kehidupan yang dijalani manusia dan akan lahir pertentangan dalam kehidupan.
Sejatinya, fatwa menjadi solusi (problem solving) dari masalah yang dihadapi dan berkembang dalam masyarakat.
Akhirnya, dengan segenap kerendahan hati saya mengharapkan bahwa program yang saya ikuti ini menjadi salah satu program yang dapat dikembangkan dalam rangka membangun pendidikan dayah di Aceh, terutama dalam menyiapkan mahasantri agar menjadi tenaga ahli dalam bidang fatwa Islam.
Sebagai pembina lembaga pendidikan dayah, Pemerintah Aceh dan Kementerian Agama dapat berkontribusi dengan melahirkan program kerja sama dengan Al-Azhar atau Dar Iftah. Semoga usaha ini menjadi salah satu jalan mudah dan terarah dalam beragama, searah dengan sunnah nabawiyah Habibuna Mustafa Muhammad saw.
Citizen Reporter
Penulis Citizen Reporter
Penulis CR
Belajar Fatwa di Negeri Mesir
Abi H Zahrul Mubarak
| Student Exchange Ke Brunei: Melihat Langsung Negara yang Religius, Tertib, dan Lestarikan Hutan |
|
|---|
| Rahasia di Balik Kemajuan dan Keteraturan Singapura |
|
|---|
| Indonesia Kaya SDA, Tapi Mengapa Rakyat Miskin dan Bodoh? |
|
|---|
| Student Exchange UIN Ar-Raniry Kunjungi Masjid Jame' Asr Hassanil Bolkiah, Brunei Darussalam |
|
|---|
| Jemput Ilmu dan Jaringan Internasional: 13 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terbang ke Brunei Darussalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/abihzahrulmubarak.jpg)