Jumat, 12 Juni 2026

Berita Aceh Barat

Pengembalian Kelebihan Bayar Jasa Pelayanan Medis Kurang Berkeadilan

"Mereka yang selama ini mendapatkan jasa pelayanan sangat rendah, seharusnya tidak terbeban lagi dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut"......

Tayang: | Diperbarui:
Editor: IKL
IST
H KAMARUDDIN SE Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat 

- Terkait Temuan BPKP di RSUD CND Meulaboh

"Mereka yang selama ini mendapatkan jasa pelayanan sangat rendah, seharusnya tidak terbeban lagi dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut" H KAMARUDDIN SE Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM. MEULABOH - Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin SE, menyorot keputusan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang mewajibkan kepada seluruh pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh untuk mengembalikan kelebihan bayar jasa pelayanan medis.

Sebelumnya, berdasarkan hasil temuan BPKP Tahun Anggaran 2018-2022, terungkap telah terjadi kelebihan pembayaran jasa pelayanan medis, sehingga merugikan keuangan rumah sakit. Atas temua itulah kepada seluruh pegawai RSUD CND Meulaboh diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan bayar dimaksud, baik PNS maupun non-PNS.

Menurut Kamaruddin, kewajiban pengembalian itu akan sangat membebani pegawai RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Belum laginanti akan dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh. “Tentunya pengembalian kelebihan pembayaran jasa pelayanan ini sangat membebani pegawai RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh,” katanya.

Selain itu, Kamaruddin juga menilai kewajiban pengembalian kelebihan bayar jasa medis itu kurang memenuhirasa keadilan, mengingat kewajiban pengembalian juga berlaku terhadap pegawai yang hanya mendapatkan sedikit uang jasa medis.

“Mereka yang selama ini mendapatkan jasa pelayanan sangat rendah, seharusnya tidak terbeban lagi dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut,” ujar Kamaruddin.

Terkait hal itu, pihaknya berharap kepada Inspektur Kabupaten Aceh Barat agar dapat membangun diskusi kembali terkait rekomendasi tim auditnya, sehingga tidak semua pegawai diwajibkan melakukan pengembalian kelebihan bayar.

Menurut Kamaruddin, perlu dipertimbangkan rekomendasi pengembalian hanya kepada pegawai yang memang telah menerima kelebihan bayar, baik akibat besarnya persentase kelompok tertentu ataupun akibat dari tidak diterapkannya indikator penilaian yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan analisa pihaknya dari LHP BPKP, pembagian jasa pelayanan yang dilakukan oleh manajemen BLUD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh belum berbasisketentuan, akan tetapi berbasis perasaan, sehingga terindikasi persentase pembagian jasa pelayanan medis belum memenuhi unsur keadilan dan kepatutan.

Selain itu, lanjut dia, pembagian jasa medis juga tidak menggunakan indikator remunerasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Hal ini dikatakannya, berpotensi tidak sesuainya besaran jasa pelayanan yang diterima pegawai dengan hak mereka. Bisa jadi lebih tinggi dari haknya, atau sebaliknya malah lebih rendah.

“Saya juga menemukan dari LHP BPKP bahwa tingkat ketimpangan pembayaran jasa pelayan medis cukup besar terjadi antara tenaga spesialis, dokter umum, dan Tim JKN dengan bagian perawatan, pelayanan medis, dan non medis,” ungkap Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat ini.

Kamaruddin menilai pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh terindikasi belum memiliki pengendalian yang baik dan benar terkait batas maksimal jasa pelayanan sebesar 44 persen dari pagu pendapatan jasa pelayanan bulan bersangkutan, sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2014.

“Ini sebuah harapan dari hati saya yang paling dalam. Pandangan saya selaku anggota DPRK dalam mendukung kemajuan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman dan berkeadilan kepada pegawai yang telah bekerja dengan baik, maka pihak rumah sakit perlu memetakan kembali pembagian jasa pelayanan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,” harapnya.

Dengan demikian, akan diketahui kelebihan bayar jasa pelayanan diterima oleh pegawai mana saja, sehingga mereka yang selama ini mendapatkan jasa pelayanan yang sangat rendah tidak terbeban lagi dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut.

“Dengan cara ini mungkin bisa memberikan rasa keadilan dan kepatutan bagi sejumlah pegawai, sehingga mereka tidak terzalimi dengan temuan kelebihan pembayaran tersebut,” ujar H Kamaruddin.

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh agar segera merumuskan revisi Peraturan Bupati Aceh Barat terkait dengan pembagian jasa pelayanan agar sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan menggunakan indikator penilaian remunerasi sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.(sb)

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin Mendaftar Ke Gerindra Sebagai Bacalon Bupati Aceh Barat

Baca juga: Jadi Temuan Audit BPKP, ASN RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat Harus Kembalikan Jasa Pelayanan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved