Berita Banda Aceh
Penggagas Regas Minta Pj Gubernur Kembali Bahas Saham Aceh di PAG, Kadin Mendukung
Pasalnya, sudah 10 tahun Aceh tidak menyetor modal atas kepemilikan saham, sehingga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari bisnis tersebut.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, sudah 10 tahun Aceh tidak menyetor modal atas kepemilikan saham, sehingga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari bisnis tersebut.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta kembali membahas tentang kepemilikan saham Aceh sebesar 30 persen di bisnis kilang Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe.
Pasalnya, sudah 10 tahun Aceh tidak menyetor modal atas kepemilikan saham, sehingga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari bisnis tersebut.
Hal itu disampaikan Penggagas Regas PAG, Marzuki Daud, yang juga Mantan Wakil Ketua Tim Pemantau Pemerintah Aceh 2009-2014 di DPR RI, Jumat (3/5/2024) di Banda Aceh.
Desakan membahas lagi soal kepemilikan saham juga didukung oleh Ketua Kadin Aceh, Iqbal Piyeung.
Marzuki Daud menjelaskan, saat bekas kilang Arun diberikan kepada anak usaha Pertamina, Perta Arun Gas pada 2014 lalu, Pertamina memberikan partisipasi saham kepada Pemerintah Aceh sebesar 30 persen.
Namun dengan syarat harus menyetor penyertaan modal Rp 500 miliar.
Baca juga: Ini Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji Indonesia 2024, 22 Kloter Terbang Mulai 12 Mei
Namun pada saat itu, Pemerintah Aceh tidak bisa menggandeng investor dan menyetor penyertaan modal untuk memiliki saham pada bisnis gas tersebut, sehingga Aceh pun tidak berhak mendapatkan keuntungan langsung.
Kini, dengan ditunjuknya Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh, Marzuki Daud, nilai sebagai peluang baru untuk kembali membahas soal kepemilikan saham Aceh di PAG.
“Saya melihat ada harapan baru dengan Pj Gubernur sekarang, ia memiliki kemampuan lobi yang bagus, saya harap ada investor yang masuk dan Aceh bisa menguasai 30 persen saham di PAG,” ujar Marzuki Daud.
Oleh karena ini ia meminta Pemerintah Aceh bisa kembali bergerak untuk membicarakan kepemilikan saham di PAG.
Menurut Marzuki Daud, seiring tumbusnya bisnis PAG, tentu nilai saham tidak sama lagi dengan nilai pada 2014.
Namun, katanya, dia mendapatkan informasi dari pihak internal petinggi Pertamina, jika perusahaan pelat merah itu membuka peluang agar saham itu dapat disetor secara bertahap oleh Pemerintah Aceh.
Baca juga: VIDEO - Kehebatan Rudal Jelajah Kelompok Islam Irak, Langsung Sasar 3 Titik Vital Israel
Dengan peluang yang masih terbuka, Marzuki Daud menilai Pemerintah Aceh dapat menyanding Pema dengan investor lokal maupun nasional untuk menghimpun dana, agar dapat disetor ke PAG untuk mengambil jatah saham.
Ia menegaskan, seiring berkurangnya jatah dana otsus untuk Aceh, maka Pemerintah Aceh harus gigih dan mampu memaksimalkan peluang di berbagai sektor.
Jika Aceh mampu menyetor modal dan menguasai saham, tentu deviden bisnis gas itu akan jadi pemasukan baru bagi Aceh.
Marzuki Daud menjelaskan, saat Arun akan ditutup belasan tahun lalu, ia dan beberapa rekan Anggota DPR RI asal Aceh memperjuangkan supaya bisnis regasifikasi gas milik PGN yang awalnya akan didirikan di Sumatera Utara agar dialihkan ke Arun.
Hal itu agar kilang-kilang itu tetap bisa dimanfaatkan dan upaya itu berhasil. Oleh karena itu, ia berharap setelah bisnis itu dibawa ke Lhokseumawe, kini Aceh harus mampu memanfaatkannya.
Kadin Aceh Beri Dukungan
Baca juga: Rencana NasDem Ingin Duetkan Anies Baswedan dan Sahroni di Pilgub Jakarta 2024, Begini Reaksi PKS
Sementara itu, Ketua Kadin Aceh, Iqbal Piyeung mendukung penuh jika Pemerintah Aceh kembali membahas dan memanfaatkan hak yang sudah diberikan untuk menguasai 30 persen saham di PAG.
Katanya, dengan memiliki saham di bisnis gas itu, tentu Aceh akan mendapatkan bagi hasil keuntungan.
Katanya, jika Pemerintah Aceh ingin kembali membahas soal saham di PAG itu, maka pihak Kadin Aceh siap menghubungkan dengan sejumlah investor atau pengusaha nasional, guna mendapatkan suntikan modal.
Ia menjelaskan, nanti penyertaan modal atas saham 30 persen di PAG itu dapat disetor dengan dana dari investor.
Kemudian untuk kepemilikan 30 persen itu, dapat diatur dan dinegosiasi antara Pemerintah Aceh dan Investor. Jadi Pemerintah Aceh tidak perlu mengeluarkan dana, tapi dibutuhkan negosiasi dan komitmen.
Iqbal Piyeung juga meminta kepada Pemerintah Pusat supaya aset-aset di kawasan KEK Arun yang selama ini dikuasai oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dapat dialihkan kepada Pemerintah Aceh.
Baca juga: Susanti Tipu Pria di TikTok, Pernikahan Tak Datang usai Terima Lamaran, Korban Habis Puluhan Juta
Dengan wewenang aset ada di Pemerintah Aceh, maka membuat pihak pemerintah daerah lebih leluasa dalam mengelola dan menjemput investor ke kawasan KEK tersebut.
“Ini kan hasil bumi Aceh sudah disedot semua, sekarang tinggal aset berupa besi-besi bekas, kenapa masih harus dikuasai Pemerintah Pusat. Diserahkan saja kepada Pemerintah Aceh, jangan di bawah LMAN lagi lah,” ujar Iqbal Piyeung. (*)
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.