Berita Aceh Besar

Aduh! 130 Istri di Aceh Besar Gugat Cerai Suami ke MS Jantho, Dominan Faktor Ekonomi dan Selingkuh

Tercatat, hanya dalam tempo 4 bulan atau sejak periode Januari hingga April 2024, MS Jantho sudah menerima 130 perkara istri menggugat cerai suami.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kantor Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Kasus istri menggugat cerai suami ke Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar mengalami peningkatan pada tahun 2024.

Tercatat, hanya dalam tempo 4 bulan atau sejak periode Januari hingga April 2024, MS Jantho sudah menerima 130 perkara istri menggugat cerai suami.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan drastic dibanding periode sebelumnya yakni pada Januari-April 2023, yang hanya 63 perkara saja.

Panitera Mahkamah Syariah Jantho, Akmal mengatakan, penyebab tingginya angka istri gugat cerai suami itu tidak lain dikarenakan faktor ekonomi, tidak menafkahi istri, dan beberapa faktor lainnya seperti perselingkuhan.

Ia menerangkan, untuk perkara cerai sendiri, baik cerai talak maupun cerai gugat banyak masuk.

Alasan yang didalilkan dalam gugatan lebih kepada tanggung jawab pasangan yaitu hak dan kewajiban suami istri.

"Suami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada perselingkuhan," katanya saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (6/5/2024).

Pernikahan dini

Sementara itu, untuk kasus pernikahan dini, beber Akmal, hingga April 2024, pihaknya menangani 8 perkara.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 2 perkara dari tahun sebelumnya.

Di mana pada tahun sebelumnya atau periode Januari-April 2023, perkara dispensasi kawin yang diterima sebanyak 6 perkara.

Faktor penyebab mengajukan perkara dispensasi kawin di antaranya untuk menghindari zina," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, pihaknya juga menangani 2 perkara perceraian akibat pernikahan dini.

Di mana penyebab perceraian karena kurang bertanggung jawab terhadap nafkah keluarga sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Pihaknya juga melakukan beberapa upaya, baik memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri siding.

Jika keduanya hadir ke persidangan pastinya akan diupayakan mediasi terlebih dahulu.

"Namun jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan maka perkara dilanjutkan ke tahapan baca gugatan, pembuktian, hingga baca putusan," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved