Aceh Timur

ASN Kembali Terjaring Razia Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Penertiban ini dilakukan di beberapa warung kopi dan kafe di Idi Rayeuk yang berdekatan dengan pusat pemerintahan dan pusat kota.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Dok Satpol PP
Satpol PP kembali melakukan penertiban ASN di Aceh Timur, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Timur kembali terjaring razia karena ditemukan nongkrong di warung kopi selama jam kerja. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, Teuku Amran, menjelaskan bahwa operasi razia dilakukan mulai pukul 9.30 WIB hingga 11.45 WIB,  Selasa (7/5/2024). 

Menurut Amran, beberapa oknum ASN masih ditemukan nongkrong di warung kopi saat jam kerja, meskipun jumlahnya sudah berkurang. Penertiban dilakukan di beberapa warung kopi dan kafe di Idi Rayeuk yang berdekatan dengan pusat pemerintahan dan pusat kota.

Para ASN kemudian diminta untuk kembali ke kantor guna menyelesaikan pekerjaan mereka selama jam kerja.

Amran menegaskan bahwa para ASN tidak dilarang berkumpul di luar kantor, namun harus mematuhi waktu istirahat atau di luar jam kerja. Saat jam kerja, mereka diharapkan fokus pada tugas pekerjaan.

Selain itu, Amran berharap seluruh instansi pemerintah dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban ASN. Jika ada tugas di luar institusi, ASN harus memiliki surat perjalanan yang sah.

“Kami berharap agar pada razia berikutnya tidak ada lagi ASN yang bolos saat jam kerja, terutama yang nongkrong di warung kopi,” ucapnya.

ASN yang terjaring razia akan didata dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Amran menambahkan bahwa pelanggaran akan dilaporkan kepada pimpinan atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, terutama karena saat ini sudah ada aplikasi E-Kinerja yang memudahkan pemantauan kinerja ASN.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved