Berita Langsa
Biadab! Pria Ini Seret Anak 5 Tahun ke Toilet & Dirudapaksa, Terjadi di Aceh Timur, Begini Kisahnya
Sontak, secara paksa pria bermental bejat ini menarik tangan dan menyeret korban untuk ikut masuk dalam kamar mandi.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
Dalam vonisnya, hakim menyatakan, terdakwa MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak jarimah dengan sengaja melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa MY dengan Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 155 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 2/JN/2024/MS.Lgs.
Kronologis kejadian
Kejadian tersebut bermula pada Jumat, 10 November 2023, sekira pukul 17.30 WIB, di halaman belakang rumah korban.
Saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya, lalu datang terdakwa melihat korban yang sedang menuju ke belakang rumah.
Terdakwa kemudian memegang tangan korban sambil mengatakan “dek situ dek yok”.
Korban menjawab “adek mau pipis dulu”, dan berjalan menuju belakang rumah untuk membuang air kecil.
Setelah selesai buang air kecil, terdakwa kembali menarik tangan korban secara paksa dan membawa korban ke dalam kamar mandi yang berada di luar rumah.
Di dalam kamar mandi, terdakwa menyuruh korban untuk duduk dan secara paksa membuka celana korban.
Hal ini membuat korban berteriak, lalu terdakwa menutup mulut korban agar korban tidak beteriak.
Terdakwa kemudian melakukan pelecehan terhadap korban, dan korban terus menerus berteriak karena merasakan sakit.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
“Jangan bilang sama mamak kakak ya kalau bilang aku pukul,” ucap terdakwa sambil memukul alat vital korban.
Korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan terdakwa kemudian lanjut mandi.
Pemerkosaan Anak
pemerkosaan anak di bawah umur
Aceh Tamiang
Mahkamah Syariah
Langsa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Jeffry Wali Kota Langsa Resmikan ATM BPOM Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Penuh Haru & Emosional, Dandim Aceh Timur Pimpin Pelepasan 15 Purnawirawan |
![]() |
---|
Keren! MPP Kota Langsa Kini Miliki ATM BPOM, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dosen Unsam Langsa Latih Wanita Aceh Tamiang Inovasi Olahan Lidi Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.