Oknum Brimob di Bone Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kantor, Ternyata jadi Pengedar Narkoba

Seorang anggota Brimob di Bone, Sulawesi Selatan berinisial HR (30) ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota Brimob yang sudah tiga bulan tidak masuk kantor ternyata punya pekerjaan lain.

Oknum anggota Brimob tersebut selama ini ternyata terlibat kasus peredaran narkoba.

Seorang anggota Brimob di Bone, Sulawesi Selatan berinisial HR (30) ditangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba.

HR merupakan warga Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan HR ditangkap bersama dua rekannya, S dan D.

Ia menjelaskan penangkapan HA dilakukan usai penyidik memeriksa S dan D.

"Saat dilakukan introgasi HA mengakui perbuatannya. Saat diamankan terdapat 4 saset sabu ukuran sedang, dan 1 saset ukuran kecil" ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah Danyon C Pelopor Bone, Kompol Nur Ichsan menyampaikan bahwa HA telah diusulkan DPO 1 oleh pihaknya karena tak pernah berkantor (desersi).

"Pada dasarnya silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba (terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba). Yang jelas, untuk anggota saya sudah tidak masuk kantor lebih 3 bulan sudah diusulkan untuk diterbitkan DPO 1"ujarnya.

"Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ujarnya.

Baca juga: Bukan Pertama, Ditangkap Kelima Kalinya, Polisi Temukan 2 Kg Narkoba di Rumah Rio Reifan

2 Satpol PP di Bone Dipecat

Periode Januari-Mei 2024, 2 anggota Satpol PP Kabupaten Bone dipecat karena penggunaaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkap oleh Kasatpol PP Bone, Andi Akbar.

"Kami memang sudah komitmen 5 tahun lalu kalau ada anggota yang terkena narkoba akan kami keluarkan" kata Andi Akbar saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (6/05/2024).

"Kalau di tahun ini 2 orang yang dipecat karena narkoba. Tahun pertama juga 2 orang. Tahun kemarin juga ada 1 orang. Jadi total sudah 5 orang yang dikeluarkan karena narkoba" ujarnya.

Ia mengungkapkan pihaknya setiap tahun mengeluarkan anggota satpol pp karena terlibat kasus narkoba.


Selain itu, ia menjabarkan masuknya peredaran narkoba di kalangan Satpol PP

"Kan dipihak satpol itu berkerumun, jadi kalau misalnya si A selalu sama-sama dan terindikasi memakai narkoba, maka kami dari internal Satpol PP juga melakukan pendalaman untuk memastikan apakah temannya ini juga terlibat atau tidak" ujarnya.

"Dengan cara melakukan pengecekan tes urin, dan untuk yang AA ini memang sebelumnya berteman baik dengan saudara N yang terlebih dahulu diamankan" ujarnya.

Sebelumnya sebanyak 50 Personil satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melakukan Tes Urine di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone ( BNNK BONE). Jalan Stadion Lapatau Watampone.

1 dari 50 orang yang mengikuti tes urine dinyatakan positif Amfetamin, Methamfetamin inisial AA.

"Dari 50 orang yang mengikuti tes urin, 1 orang dinyatakan positif Amfetamin, Methamfetamin inisial AA. Dan akan kami keluarkan" ujarnya.

Baca juga: Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Berakhir Damai, Nasib Erik yang Menyamar Jadi Adinda Kanza

Baca juga: PPP Papua Tengah Punya Bukti Kehilangan 190 Ribu Suara di Pemilu 2024, Layangkan Gugatan di MK

Baca juga: Erdogan Kembali Ubah Gereja Era Bizantium Jadi Masjid di Istanbul, Yunani Protes

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Terlibat Narkoba, 2 Anggota Satpol PP Bone Sulsel Dipecat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved