Aceh Timur

Polres Aceh Timur Edukasi Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin

Edukasi ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan senjata angin yang selama ini sering digunakan dalam berburu hewan dilindungi.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Taufik Hidayat
Dok Satbinmas Polres Aceh Timur
Satbinmas Polres Aceh Timur bersama Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAKA) edukasi perlindungan satwa liar dan penggunaan dapat angin di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Selasa (7/5/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Kepolisian Resor Aceh Timur bersama Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAKA) telah menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai perlindungan fauna dan pembatasan penggunaan senjata angin yang melebihi kaliber 4,5 milimeter pada Selasa, (7/5/2024).

Acara yang berlangsung di Aula Bhara Daksa ini dihadiri oleh sekitar 100 orang yang terdiri dari wakil geuchik dan tuha peut dari berbagai gampong di wilayah hukum Polres Aceh Timur serta anggota Bhabinkamtibmas setempat.

Wakil Kepala Polisi Resor, Kompol Iswar, yang membuka acara tersebut, menekankan pentingnya edukasi ini untuk mencegah penyalahgunaan senjata angin dalam berburu, khususnya terhadap spesies yang dilindungi.

“Tujuan utama dari edukasi ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan senjata angin yang sering digunakan dalam berburu hewan dilindungi,” ujar Iswar.

Ia menambahkan bahwa kerjasama antara Polres Aceh Timur dan Yayasan HAKA merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian alam dan fauna dari berbagai ancaman yang dapat merusak ekosistem dan keberlangsungan hidup lingkungan.

Wakapolres berharap bahwa melalui edukasi ini, para Bhabinkamtibmas, Geuchik, dan Tuha Peut dapat berperan sebagai agen perubahan yang aktif dalam memelihara keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Sejumlah tokoh menjadi pembicara dalam acara ini, termasuk Pimpinan Yayasan HAKA Badrul Irfan, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Mukhtar Ibrahim, KBO Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Darliswan, serta drh. Taing Lubis, M.M.

Dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, yang semua memberikan penjelasan rinci tentang langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senjata angin berkaliber lebih dari 4,5 milimeter dan strategi perlindungan spesies fauna yang dilindungi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved