Berita Banda Aceh
Kejari Banda Aceh Musnahkan Puluhan Barang Bukti Sudah Inkrah, Dari Narkotika Hingga Produk Kosmetik
Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan dari 78 perkara pidana sejak November 2023 hingga Mei 2024.
Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor : 793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syariah Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh, Irwansyah SH, MH didampingi Kasi BP3R Teddy melalui Kasi Intelijen Muharizal SH, MH, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa perkara narkoba, senjata api, magazine,.
Termasuk jilbab dan puluhan barang sitaan lainnya, termasuk bedak kosmetik.
"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Muharizal. (*)
Baca juga: Satlantas Aceh Jaya Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Badan Jalan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.