Berita Kutaraja
Kejari Banda Aceh Musnahkan Senpi, Sabu Hingga Kosmetik, Barang Bukti 78 Kasus Berstatus Inkrah
Barang Bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, mulai dari perkara kasus narkoba, senjata api (senpi), magazine, jilbab, hingga bedak kosmetik.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selama kurun waktu bulan November 2023 sampai dengan Mei 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti (BB) barang sitaan dari 78 perkara di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).
Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: 793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syariah Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Irwansyah, SH, MH didampingi Kasi BP3R, Teddy melalui Kasi intelijen, Muharizal, SH, MH mengatakan, sebanyak 78 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.
Barang Bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, mulai dari perkara kasus narkoba, senjata api (senpi), magazine, jilbab, hingga bedak kosmetik, dan sebagainya.
Tercatat, ada puluhan jenis barang sitaan yang dimusnahkan, baik dengan cara diblender atau pun dibakar maupun dipotong-potong.
"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, serta dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Muharizal.(*)
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.