Berita Kutaraja

Kejari Banda Aceh Musnahkan Senpi, Sabu Hingga Kosmetik, Barang Bukti 78 Kasus Berstatus Inkrah

Barang Bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, mulai dari perkara kasus narkoba, senjata api (senpi), magazine, jilbab, hingga bedak kosmetik.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti (BB) barang sitaan dari 78 perkara di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selama kurun waktu bulan November 2023 sampai dengan Mei 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti (BB) barang sitaan dari 78 perkara di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).

Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: 793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syariah Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Irwansyah, SH, MH didampingi Kasi BP3R, Teddy melalui Kasi intelijen, Muharizal, SH, MH mengatakan, sebanyak 78 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

Barang Bukti sitaan yang dimusnahkan tersebut, mulai dari perkara kasus narkoba, senjata api (senpi), magazine, jilbab, hingga bedak kosmetik, dan sebagainya.

Tercatat, ada puluhan jenis barang sitaan yang dimusnahkan, baik dengan cara diblender atau pun dibakar maupun dipotong-potong.

"Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, serta dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Muharizal.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved