Kisah Mahasiswa Dipajaki Rp286 Juta sama Bea Cukai karena Alat Penelitian,Padahal Ada Izin Menristek

Seorang mahasiswa diminta bayar Rp286 juta gegara membawa alat penelitian. Padahal sudah mengantongi izin dari Kemenristek.

Editor: Amirullah
YouTube
Kisah mahasiswa bawa alat penelitian, diminta bayar pajar Rp286 juta 

SERAMBINEWS.COM - Lagi-lagi, keluhan mengenai pelayanan Bea Cukai kembali viral.

Kali ini mahasiswa yang tengah membawa alat penelitian ke Indonesia, diminta membayar pajak Rp286 juta.

Kisah mahasiswa bawa alat penelitian, diminta bayar pajar Rp286 juta
Kisah mahasiswa bawa alat penelitian, diminta bayar pajar Rp286 juta (YouTube)

Padahal alat penelitian tersebut sudah mengantongi izin Kemenristek.

Seperti apa kronologinya?Mahasiswa Indonesia didenda pajak Rp 286 juta saat membawa alat penelitian ke Indonesia.

Padahal, mereka sudah mengantongi izin Kemenristek.

Peristiwa ini terjadi sekitar tujuh tahun lalu.

Dua orang mahasiswa dari Jerman kala itu hendak melakukan penelitian di Indonesia.

Saat itu, kampus mereka bekerja sama dengan dua kampus ternama di Indonesia, yaitu Institut Pertanian Bogor dan Universitas Jambi.

Setibanya di Indonesia, dua mahasiswa tersebut dicegat oleh petugas Bea Cukai.

Barang bawaan keduanya lantas diperiksa.

 

Ternyata, mereka membawa barang-barang untuk digunakan sebagai alat penelitian di bidang kehutanan di Indonesia.

"Mereka membawa peralatan yang akan digunakan untuk penelitian di Indonesia," ujar petugas Bea Cukai dalam tayangan 86 & Custom Protection NET.

Mereka juga menjelaskan, kedatangan mereka untuk penelitian selama lima bulan di Hutan Harapan di Jambi.

Sementara barang-barang bawaan mereka sudah mendapatkan izin dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved