Bocah Dibunuh Pacar Ibunya

Polres Aceh Barat Limpahkan ke Jaksa Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya

Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, sudah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian ata

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 5 tahun yang merupakan anak pacarnya, Jumat (23/2/2024) di Mapolres Aceh Barat dalam jumpa pers. 

Bocah ini anak anak dari pasangan Adimansyah (45) dan Putri Riyani (27), keduanya yang berasal dari Simeulue ini sudah lama bercerai. 

Adapun Laki-laki tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan di Polres Aceh Barat berinisial AZ alias Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat

Korban diduga dibunuh demi melancarkan hubungan gelap pelaku dengan ibu korban. 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (23/2/2024). 

“Korban Berly Ghaisan Rabbani meninggal dunia akibat penganiayaan berat oleh pelaku Ayi. 

Kejadian itu pada Sabtu, 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi tempat pembuatan gorong-gorong di jalan Singgah Mata II Meulaboh. Ayi merupakan pacar ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim. 

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Senpi, Sabu Hingga Kosmetik, Barang Bukti 78 Kasus Berstatus Inkrah

Sementara motif pembunuhan tersebut, kata Kasat Reskrim, diduga untuk kelancaran hubungan pelaku dengan ibu korban. 

Perbuatan pelaku pun tergolong sadis. Bagaimana tidak, bocah itu dianiaya oleh pelaku dengan cara besi pemotong kawat besi atau tang kakak tua dimasukkan ke anus korban dan dibanting serta ditonjok oleh pelaku.

Kasat Reskrim mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, melaporkan kasus tersebut ke polres Aceh Barat

Lelaki ini curiga atas kematian anaknya yang dinilai tak wajar dan merasa ditutupi oleh ibu kandungnya. 

Berdasarkan laporan ayah kandung korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang kini menjadi tersangka dan kini ditahan. 

Kasat Reskrim menceritakan sebelum kejadian tersebut terungkap, ibu kandung korban pada 10 Februari  2024, menghubungi mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular. 

Wanita ini mengabarkan bahwa anak mereka sudah meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang.

Selain itu, ibu kandung korban mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anaknya tersebut, semacam diharasiakan.

Kondisi tersebut jelas membuat mantan suaminya merasa curiga yang kemudian sang suami datang ke Meulaboh dari Simeulue guna mencari tahu informasi lokasi di mana anaknya dikebumikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved