Berita Bireuen

Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024).

Editor: Mursal Ismail
Kolase Serambinews.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap ratu narkoba asal Aceh, Nisa pada 18 Agustus 2023 kemarin. (HO) 

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri memvonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di ruang cakra V PN Medan yang diketuai majelis hakim Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/5/2024). 

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. 

Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39). 

Perempuan asal Bireuen, Aceh, yang dulunya terlihat hidup glamor dengan berbagai potret mewah di Instagramnya itu dikenal sebagai ratu narkoba Aceh dari Bireuen

Sedangkan dua terdakwa lagi, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun.

Baca juga: VIDEO - Fredy Kendalikan Narkoba dari Thailand, Terungkap Nama Samarannya hingga Peran Ratu Narkoba

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menghukum wanita yang dijuluki Ratu Narkoba itu dan dua terdakwa lainnya dengan pidana mati.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis hakim, Rabu (8/5/2024).

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika.

"Kejahatan tersebut merupaka extra ordinary crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak," sambung hakim.

Sementara, lanjut hakim, tidak ditemukan hal meringankan terhadap para terdakwa.

Baca juga: Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati

Diketahui, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutnnya, Jaksa Rizkie Andriani Harahap menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.

Terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika, sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp 10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).

“Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh, Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi CPNS 2023

Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul.

Lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan Nopol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan.

Selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.

"Kemudian sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang Operasional sebesar Rp100 juta namun saat itu hanya dikirim sebesar Rp 99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul sebesar Rp 240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp 100 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 140 juta di transfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun," urai Jaksa.

Selanjutnya Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan Gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara narkotika jenis sabusabu dan ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di daerah Palembang.

Setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama saksi Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor hanphone 082170740507 agar dicarikan Gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin No.33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Adapun terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp 50 juta, setelah mengetahui kalau narkotika jenis sabu dan ekatasi didaerah kota Medan selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa menyuruh suaminya yang bernama Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz untuk pergi ke Gudang yang dijaga oleh Mustafa dengan maksud untuk melakukan pengecekan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi agar diketahui jumlah total upah yang akan diterima dari Erul, lalu setelah di sanggupi saksi Al Riza mengajak Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah pergi ke kota Medan menggunakan satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD serta sebelumnya diberikan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp 30 juta untuk operasional berikut upah Hamzah dan Nasrullah, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk sodaqoh agar dilancarkan saat melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi," bebernya.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar jam 05.30 WIB terdakwa mendapatkan telephone dari Mustafa yang memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai di Gudang.

Atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Al Riza untuk memberitahukan kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai.

Selanjutnya sekitar jam 06.57 WIB saksi Al Riza, Hamzah dan Nasrullah bertemu dengan Mustafa yang menggunakan satu unit mobil Avanza warna silver dengan No Pol BK 1685 UQ yang langsung mengarahkan ke Gudang yang beralamat di Jalan Sunggal.

Dan setelah dicek ternyata benar kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai.

Lalu sekitar jam 07.00 WIB saat Mustafa sedang berada di dalam mobil Avanza warna silver No Pol BK 1685 UQ untuk mengantarkan Al Riza, Hamzah dan Nasrullah untuk membeli makan serta membeli lakban dan plastik di toko klontong yang ada di Pasar Sunggal.

Tiba-tiba mereka dihampiri oleh beberapa orang yang diakui merupakan anggota Polisi dari Badan Narkotika Nasional RI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Setelah diinterogasi, diakui mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD beserta narkotika jenis sabu dan ekstasi berada di Gudang yang beralamat di Jalan Sunggal.

Atas informasi tersebut selanjutnya tim dari Direktorat penindakan dan pengejaran BNN RI menuju lokasi penyimpanan.

Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda logo burung elang bertuliskan Chinese Pin Wei masing-masing berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 52.520 gram.

"Selain itu juga ditemukan 70 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna kuning logo Rolex dengan jumlah 323.822 butir, dengan berat total bruto 129.920 gram, 3 buah tas ikea tempat menyimpan shabu dan pil ekstasi warna kuning logo Rolex, 5 lima karung goni warna putih ukuran besar tempat menyimpan shabu dan pil ekstasi warna kuning logo Rolex," sebutnya.

Kemudian, satu Unit mobil Mitshubishi Triton warna putih nopol BG 8516 BD, satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver nopol BK 1685 UQ, satu buah kunci ruko beserta gembok, 6 buah lakban bening, tiga buah lakban coklat, satu bungkus plastik bening merk 98 berisikan bungkusan plastik bening kapasitas satu kilogram, satu bungkus plastik bening merk ACC LIVE berisikan bungkusan plastik bening kapasitas satu Kilogram.

Selain itu juga dilakukan penyitaan dari Riza berupa satu buah HP Merk Samsung Galaxi Note 9 warna hitam dengan nomor 082161601117 (nomor Kartu) dan 085373198988 (nomor Wa), satu buah HP Merk Vivo Y.02 warna biru dengan nomor 082163854218 (nomor Kartu) dan 0895418235685 (nomor Wa), dan uang Tunai senilai Rp 4.707.000.

Penyitaan dari saksi Nasrul berupa satu buah HP merk Samsung Note 10 Plus dengan nomor SIM card 085359090933, satu buah ATM BCA nomor 5307952066131252.

Penyitaan dari saksi Hamzah berupa satu buah ATM BSI nomor 6034948847104988. Penyitaan dari saksi Mustafa berupa satu buah HP milik saksi merk Oppo warna biru dengan soft case berwarna coklat beserta simcard 08962115961 dan 082170740046, satu buah merk Xiaomi warna hijau dengan soft case warna biru beserta simcard 08962115360 dan 085272716339, satu kartu perdana tanpa simcard nomor 082170740507, satu kartu perdana baru beserta simcard nomor 082170740048 dan satu kartu perdana baru beserta simcard nomor 082170740118.

Bahwa setelah diintrogasi serta dilakukan pemeriksaan terhadap handphone para saksi diakui kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan di kirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan/yang memberikan perintah adalah terdakwa Hanisah yang merupakan istri dari Al Riza.

Atas informasi tersebut selanjutnya tim dari Direktorat penindakan dan pengejaran BNN RI yaitu saksi Aris Hernawan bersama dengan saksi Sugiarti melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap terdakwa sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Redmi Xiomi A2 warna hitam, nomor IMEI 862656061822769 dan 862656061822777, nomor simcard 082214098844 dan nomor whatsapp +601123633902, satu buah handphone merk Samsung A04e warna hitam, nomor IMEI 352691971061999 dan 356428721061995, nomor simcard 089527594932, uang tunai sebesar Rp 15.750.000.

Yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN RI untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cr28/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Ratu Narkoba Hanisa Divonis Pidana Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved