Berita Pidie Jaya 

DPRK dan Pemkab Pidie Jaya Konsultasi Draf Raqan Kawasan Tanpa Rokok dengan Biro Hukum Setda Aceh

Konsultasi itu dilakukan Rabu (8/5/2024), yakni membahas kelanjutan draf Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pidie Jaya.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dinkes KB Pidie Jaya     
Pimpinan DPRK bersama unsur Banleg, Asisten serta Dinkes KB Pidie Jaya, melakukan konsultasi hukum terhadap Raqan KTR di Biro Hukum Setdaprov Aceh, Rabu (8/5/2024) 

Konsultasi itu dilakukan Rabu (8/5/2024), yakni membahas kelanjutan draf Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pidie Jaya

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pihak DPRK Pidie Jaya (Pijay) bersama Badan Legeslasi (Banleg) serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) setempat berkonsultasi dengan pihak Biro Hukum Setdaprov Aceh.

Konsultasi itu dilakukan Rabu (8/5/2024), yakni membahas kelanjutan draf Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pidie Jaya

Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri ST MT, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (8/5/2024). 

Apa yang disampaikannya itu juga dibenarkan Anggota Banleg, Teuku Guntara SH, Mahlil, Bustami Fakrurrazi dan Tenaga Ahli, Drs Bahrum Rasyid.

"Upaya konsultasi ini untuk mendapatkan masukan demi kesempurnaan penerapan Raqan KTR di Pidie Jaya," kata Hasan Basri. 

Hasan Basri mengatakan melalui konsultasi ini diharapkan akan diperoleh kepastian dan kekuatan hukum atas Raqan KTR yang nantinya diterapkan di Pidie Jaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. 

Baca juga: VIDEO - Tiga Anak Punk Ditangkap Saat Pesta Sabu di Bekas Kantor DPKA Aceh Timur

Apalagi saat ini, Pemkab Pidie Jaya sedang giat-giatnya mengupayakan penurunan angka stunting yang salah satu penyebabnya menurut survei karena asap rokok. 

Kepala Dinkes KB Pijay, Eddy Azwar SKM MKes, kepada Serambinews.com, Rabu (8/5/2024) mengatakan, pembahasan draf KTR ini  di tingkat Banleg sudah dilakukan beberapa pekan sebelumnya.

"Semoga tahun ini, Raqan KTR dapat segera disahkan menjadi qanun, sehingga KTR ini dapat mulai diterapkan, seperti di tempat fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, dan tempat pelayanan publik lainnya," katanya. 

Eddy menambahkan Qanun KTR merupakan amanat UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. 

Maka diharapkan pemerintah daerah wajib membuat KTR di wilayah masing-masing dan mengacu pada Qanun KTR Aceh Nomor 4 tahun 2020 dalam penyusunannya. 

"Dengan adanya qanun ini menjadi pijakan bersama dalam penerapan kebijakan publik yang lebih baik," ujarnya. (*)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved