Berita Pidie Jaya
DPRK dan Pemkab Pidie Jaya Konsultasi Draf Raqan Kawasan Tanpa Rokok dengan Biro Hukum Setda Aceh
Konsultasi itu dilakukan Rabu (8/5/2024), yakni membahas kelanjutan draf Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pidie Jaya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Konsultasi itu dilakukan Rabu (8/5/2024), yakni membahas kelanjutan draf Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pidie Jaya.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pihak DPRK Pidie Jaya (Pijay) bersama Badan Legeslasi (Banleg) serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) setempat berkonsultasi dengan pihak Biro Hukum Setdaprov Aceh.
Konsultasi itu dilakukan Rabu (8/5/2024), yakni membahas kelanjutan draf Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pidie Jaya.
Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri ST MT, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (8/5/2024).
Apa yang disampaikannya itu juga dibenarkan Anggota Banleg, Teuku Guntara SH, Mahlil, Bustami Fakrurrazi dan Tenaga Ahli, Drs Bahrum Rasyid.
"Upaya konsultasi ini untuk mendapatkan masukan demi kesempurnaan penerapan Raqan KTR di Pidie Jaya," kata Hasan Basri.
Hasan Basri mengatakan melalui konsultasi ini diharapkan akan diperoleh kepastian dan kekuatan hukum atas Raqan KTR yang nantinya diterapkan di Pidie Jaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Baca juga: VIDEO - Tiga Anak Punk Ditangkap Saat Pesta Sabu di Bekas Kantor DPKA Aceh Timur
Apalagi saat ini, Pemkab Pidie Jaya sedang giat-giatnya mengupayakan penurunan angka stunting yang salah satu penyebabnya menurut survei karena asap rokok.
Kepala Dinkes KB Pijay, Eddy Azwar SKM MKes, kepada Serambinews.com, Rabu (8/5/2024) mengatakan, pembahasan draf KTR ini di tingkat Banleg sudah dilakukan beberapa pekan sebelumnya.
"Semoga tahun ini, Raqan KTR dapat segera disahkan menjadi qanun, sehingga KTR ini dapat mulai diterapkan, seperti di tempat fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, dan tempat pelayanan publik lainnya," katanya.
Eddy menambahkan Qanun KTR merupakan amanat UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.
Maka diharapkan pemerintah daerah wajib membuat KTR di wilayah masing-masing dan mengacu pada Qanun KTR Aceh Nomor 4 tahun 2020 dalam penyusunannya.
"Dengan adanya qanun ini menjadi pijakan bersama dalam penerapan kebijakan publik yang lebih baik," ujarnya. (*)
Pijay Menuju Daerah Bebas Pasung, Pj Bupati Bahas Penanganan ODGJ dengan RSJ Aceh |
![]() |
---|
Pj Bupati Pijay Sambangi Bayi Bibir Sumbing di Bandar Dua |
![]() |
---|
Psikodista Konsultan Bekali 22 Guru SLB Baitul Ilmi Pidie Jaya, Fokus 3 Terapi Ini |
![]() |
---|
KPP Bireuen Resmikan Pos Pajak di Pidie Jaya, Tingkatkan Sinergi dengan Audiensi ke Pj Bupati |
![]() |
---|
Pidie Jaya Raih WTP Ke 10 Kali Secara Berturut-Turut, Pj Bupati Ucapkan Terimakasih Kepada SKPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.