Berita Aceh Utara
Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pencurian Sepmor di Aceh Utara
Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor (Polsek) Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUNLMAWE - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor (Polsek) Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Identitas tersangka yang ditangkap adalah RM (30) yang beraksi sebagai pemetik dan rekannya R alias T.
Keduanya asal Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik korban, sebuah sepeda motor Vario 125 warna hitam yang digunakan oleh para tersangka.
Serta satu unit sepeda motor Vario warna hitam juga diamankan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikannya.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Salurkan Rp 92 Miliar Zakat untuk Para Mustahik, Sudah 2.253 Mustahik yang Menerima
Sebelumnya, kata IPTU Faisal, Mulyadi (29) warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendatangi Polsek Dewantara melaporkan kejadian terkait dengan pencurian sepeda motor yang ia alami pada hari Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Sepmor korban hilang saat sedang parkir du rumah sewanya kawasan Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pada saat kejadian, lanjut IPTU Faisal, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat bekerja ke kampus Unimal Reulet, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Namun, saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.
Kemudian Pelapor dan rekan-rekan di rumah tersebut mencari ke sekitar namun tidak menemukan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dewantara.
Baca juga: dr Boyke Ungkap Ciri-ciri Orang Mandul, Ternyata Bisa Dilihat dari Fisik, Coba Cek Pria dan Wanita
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, ungkap IPTU Faisal, pihaknya membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya para tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara.(*)
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Cara Daftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, Ini Formasinya
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Terjebak Api, Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebunnya |
![]() |
---|
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.