Berita Viral

Kenal di Tantan, Dijemput Pakai Mobil Jazz dan Dijanjikan iPhone, Siswi SMA Dirudapaksa Perawat

Gadis remaja yang masih bersekolah kelas 1 SMA ini menjadi korban rudapaksa oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Tantan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/TIARA FATIMAH
Ilustrasi pelecehan dalam mobil -- Kenal di Tantan, Dijemput Pakai Mobil Jazz dan Dijanjikan iPhone, Siswi SMA Dirudapaksa Perawat 

Kenal di Tantan, Dijemput Pakai Mobil Jazz dan Dijanjikan iPhone, Siswi SMA Dirudapaksa Perawat

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun asal Banda Aceh terlibat sebuah pergaulan yang membuatnya terjerumus ke dalam pengalaman pahit yang berakhir merenggut masa depannya.

Gadis remaja yang masih bersekolah kelas 1 SMA ini menjadi korban rudapaksa oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Tantan.

Ia tak menyangka perkenalan dengan RR, pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai perawat ini, membuat dirinya trauma dan masa depannya hilang.

Usai berkenalan di aplikasi Tantan, keduanya melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dan memutuskan untuk bertemu.

Korban kemudian dijemput oleh pelaku RR dengan menggunakan mobil Honda Jazz untuk jalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh.

Pelaku kemudian memberhentikan mobilnya di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, dan melakukan tindakan pelecehan dan dibarengi rudapaksa terhadap korban.

Usai melalukan tindakan bejat tersebut, pelaku RR menjanjikan kepada korban akan diberikan sebuah handpone merek iPhone.

Kejadian korban keluar dengan pria perawat tersebut diketahui oleh ibu korban usai dilaporkan oleh teman korban.

Sesampainya di rumah, ibu korban meminta korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan korban mengaku bahwa dirinya telah dirudapaksa.

Tak terima anaknya dirudapaksa, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Baca juga: Berdalih Mau Obati Luka, Ayah di NTT Rudapaksa Putri Kandungnya Sampai Punya 2 Anak

Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Fauziati menyatakan RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 152 bulan,” vonis hakim dalam putuan nomor 1/JN/2024/MS.BNA, dibacakan pada Senin (6/5/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved