Pilkada 2024

KIP Langsa Hanya Terima Pendaftaran Satu Bakal Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan

Fadhal menambahkan, sebelum tahapan dimulai juga telah dilakukan sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/KIP Kota Langsa
Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, Ketua Divisi Teknis M Al Fadhal, saat menerima berkas dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, Minggu (12/5/2024) malam. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kota Langsa mencatat hanya ada satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang mendaftar ke KIP untuk Pilkada wali kota dan wakil wali kota menjelang penutupan pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KIP Kota Langsa, yaitu Sofyanto dan Abdullah.

Kepala Divisi Teknis KIP Kota Langsa, M. Al Fadhal, Senin (13/5/2024), menyebutkan, pasangan calon yang bersangkutan menyerahkan dukungan berupa KTP pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, dengan jumlah 6.044 KTP tersebar di 5 Kecamatan di Kota Langsa.

Fadhal menambahkan, berdasarkan tahapan berikutnya KIP Kota Langsa akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024.

Baca juga: Bursa Calon Ketua AJI Banda Aceh, Tiga Jurnalis Muda Siap Bertarung pada Konferta X 28 Mei 2024

Fadhal menambahkan, sebelum tahapan dimulai juga telah dilakukan sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada 2024 tanggal 4 Mei 2024 lalu, di Aula Vitra Convention Hall Langsa.

Sosialisasi itu ditujukan kepada pihak-pihak yang akan mengajukan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024 dari jalur perseorangan.

Berdasarkan Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 220 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024.

Pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa harus didukung paling sedikit 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu sebanyak 5.475 dukungan dan tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Langsa yaitu 3 kecamatan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved