Berita Banda Aceh

Penertiban PKL di Jalan Tgk Pante Kulu Berakhir Ricuh, Sempat Terjadi Tarik-menarik dengan Petugas

Dimana sempat terjadi tarik-menarik, saat petugas Satpol PP dan WH hendak mengamankan barang milik para PKL tersebut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL di kawasan Jln Tgk Chik Pante Kulu, Senin (13/5/2024). 

Pihaknya sudah menyediakan tempat relokasi bagi para PKL tersebut di lantai tiga gedung Pasar Aceh dan lahan eks Terminal Keudah.

"Untuk hal itu, saya sudah menginstruksikan Diskopukmdag Banda Aceh untuk melakukan pendataan dan fasilitasi terhadap para pedagang tersebut untuk direlokasi. Biaya sewa di tempat baru juga akan kita gratiskan," sebutnya.

Baca juga: Dampak Penertiban Jalan Chik Pante Kulu, Dewan Minta PKL Diberi Solusi

Pendekatan secara persuasif juga telah dilakukan oleh petugas di lapangan.

Namun, tidak digubris oleh PKL yang "membandel". "

"Sampai-sampai petugas kami dicaci-maki dengan kata-kata yang tidak pantas," ujarnya.

Kronologisnya, kata Wahyudi, petugas Satpol PP tengah berupaya mengamankan lapak PKL yang hendak digelar kembali, dan di saat yang bersamaan memdapatkan perlawanan dari para PKL.

Sehingga situasi tarik-menarik dengan sejumlah PKL tak terhindarkan di lapangan.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf, jika ada sikap anggota Satpol PP yang kurang berkenan saat penertiban.

"Di lapangan tadi sangat kondisional. Mohon maaf bapak-ibu, kami hanya menegakkan qanun demi kemaslahatan kita bersama," ujarnya.

Ia juga memastikan, pihaknya akan tetap menjaga Jalan Tgk Chik Pante Kulu bersih dari PKL liar.

Ia berharap pengertian dari para pedagang bahwa kawasan tersebut.

Adalah jalan umum akses bagi seluruh masyarakat.

Kemudian ada trotoar yang menjadi hak bagi pejalan kaki.

Belum lagi para pemilik toko yang dirugikan.

Sebagai informasi, tercatat ada 137 PKL yang sebelumnya telah ditertibkan dari Jalan Tgk Chik Pante Kulu sesuai Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL jo Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved