Berita Pidie

6 Pelaku Curanmor di Pidie Diringkus, Ada yang Beraksi Pakai Mukenah

Para pelaku masing-masing berinisial SA (32) buruh harian lepas Gampong Blangpaseh. JU (29) Gampong Krueng Dhoe, Pidie.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi pejabat Polres lainnya serta menghadirkan para tersangka saat memberikan keterangan terkait pengungkapan aksi Curanmor di wilayah Pidie dalam Konfrensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (14/5/2024) 

Pelaku mendorong sepeda itu curian itu ke Lapangan Blang Paseh. Kemudian sesampainya di lapangan barulah kuncinya dirusak sehingga bisa dihidupkan lalu dibawa kabur.

Setelah melakukan aksinya barang curian itu dijual ke Simpang Tiga namun tidak ada yang mau membeli karena tidak ada surat. Sehingga pelaku mencari sasaran penadah lainnya hingga ke wilayah Aceh Besar.

Namun di samping itu, korban menderita kehilangan kendaraannya melaporkan ke Polres Pidie sehingga atas usaha kerja keras personel Satreskrim pelaku berhasil diciduk dan juga penadah hingga kasus ini terungkap.


Sementara itu, itu ada juga kronologis aksi curanmor ini dilakukan di rumah korban pelaku mencurinya dengan memanjat melalui beton samping rumah hingga sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.

Adapun hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, ke 6 pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP ancamannya paling rendah tujuh tahun kurungan penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved