Berita Pidie

6 Pelaku Curanmor di Pidie Diringkus, Ada yang Beraksi Pakai Mukenah

Para pelaku masing-masing berinisial SA (32) buruh harian lepas Gampong Blangpaseh. JU (29) Gampong Krueng Dhoe, Pidie.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH didampingi pejabat Polres lainnya serta menghadirkan para tersangka saat memberikan keterangan terkait pengungkapan aksi Curanmor di wilayah Pidie dalam Konfrensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (14/5/2024) 

Para pelaku masing-masing berinisial SA (32) buruh harian lepas Gampong Blangpaseh. JU (29) Gampong Krueng Dhoe, Pidie.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus 6 pencuri motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie.

Bahkan dua dari enam pelaku itu adalah warga Jantho, Aceh Besar dan Sabang.

Para pelaku masing-masing berinisial SA (32) buruh harian lepas Gampong Blangpaseh. JU (29) Gampong Krueng Dhoe, Pidie.

Selanjutnya MR (25) Gampong Ujung Langgo, MA (37) Gampong Batee Shoel, Kota Sabang. Dan RA (56) Gampong Jantho, Aceh Besar. RA inilah yang merupakan penadah salah satu sepmor curian itu.

Dan MU (42) juga Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli. Seorang lagi inisial S (20) masih menjadi DPO.

Demikian antara lain terungkap dalam Konfrensi Pers digelar Mapolres Pidie, Selasa (14/5/2024).

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK MH mengatakan, para pelaku ditangkap tidak sekaligus namun terpisah dengan barang bukti berbeda.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH melihat barang bukti dan para tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) setelah konfrensi pers di Mapolres Pidie, Selasa (14/5/2024).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK MH melihat barang bukti dan para tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) setelah konfrensi pers di Mapolres Pidie, Selasa (14/5/2024). (SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI)

Dikatakan, mereka telah melakukan aksinya dalam waktu berbeda tercatat mulai Agustus 2023 hingga Mei 2024.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut dia, aksi pencurian dilakukan di lokasi berbeda di wilayah Pidie.

Sementara itu barang bukti diamankan adalah satu unit scopy warna hitam, satu sepeda motor honda vario warna hitam, satu vario warna putih BL 3564 PAW dan satu Yamaha mio warna putih.

Sementara itu lima dari enam tersangka dihadirkan dalam Konfrensi Pers digelar Selasa sore itu, sedang satu tersangka lainnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjalani masa hukuman.


Nyamar pakai mukenah

Dari sejumlah kasus curanmor tersebut, di antaranya pencurian di halaman Masjid Istiqamah Blang Paseh, Kota Sigli.

Pelaku menyamar dengan memakai mukenah atau perlengkapan sholat dipakai kaum perempuan. Aksinya dilakukan tepat saat jamaah di masjid itu sedang sholat subuh.

Pelaku mendorong sepeda itu curian itu ke Lapangan Blang Paseh. Kemudian sesampainya di lapangan barulah kuncinya dirusak sehingga bisa dihidupkan lalu dibawa kabur.

Setelah melakukan aksinya barang curian itu dijual ke Simpang Tiga namun tidak ada yang mau membeli karena tidak ada surat. Sehingga pelaku mencari sasaran penadah lainnya hingga ke wilayah Aceh Besar.

Namun di samping itu, korban menderita kehilangan kendaraannya melaporkan ke Polres Pidie sehingga atas usaha kerja keras personel Satreskrim pelaku berhasil diciduk dan juga penadah hingga kasus ini terungkap.


Sementara itu, itu ada juga kronologis aksi curanmor ini dilakukan di rumah korban pelaku mencurinya dengan memanjat melalui beton samping rumah hingga sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.

Adapun hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, ke 6 pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP ancamannya paling rendah tujuh tahun kurungan penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved