Kajian Islam

Berangkat Umroh Dulu, Bayar Belakangan dan Nyicil Pula, Bolehkah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Sering kali ada penawaran dari penyedia jasa layanan umrah yang menawarkan paket berangkat umrah dulu, bayarnya belakangan, bagaimana hukumnya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

Riba atau bunga adalah praktik keuangan yang dilarang dalam Islam, dan jamaah harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik yang melibatkan riba dalam pembayaran umroh.

Buya Yahya menegaskan pentingnya keadilan dalam beribadah. Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk mencari-cari dana atau berutang demi haji atau umroh.

Sebaliknya, tugas mencari dana untuk perjalanan ibadah ini berada di tangan suami atau kepala keluarga jika mereka sudah mampu secara finansial.

Tidak ada kewajiban mencari uang untuk naik haji, kecuali anda sudah kaya, barulah anda diwajibkan berhaji.

Baca juga: Bisa Jadi Kunci Kebahagiaan Rumah Tangga, Buya Yahya Ungkap Lima Kewajiban Istri Kepada Suaminya

Dalam kesimpulannya, Buya Yahya menegaskan bahwa ibadah haji dan umroh adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara finansial.

Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk berutang atau memaksakan diri demi beribadah.

Sebelum berangkat, pastikan untuk menjaga keseimbangan finansial dan melaksanakan ibadah dengan ikhlas karena Allah semata.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved