Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Timur

Dishub Aceh Timur Akan Lakukan Penertiban Truk Perusahaan yang Over Tonase

Ia juga menerangkan, pihaknya sering mengingatkan pelaku usaha baik swasta maupun plat merah melalui surat-surat surat resmi.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
tangkapan layar
Surat teguran yang ditujukan untuk PTPN I terkait larangan truk dengan muatan penuh. 

Ia juga menerangkan, pihaknya sering mengingatkan pelaku usaha baik swasta maupun plat merah melalui surat-surat surat resmi.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Timur akan melakukan penertiban terhadap truk perusahaan yang melintasi jalan Julok-Indra Makmur dengan muatan lebih atau tonase.

'Kita akan lakukan penertiban terhadap truk perusahaan yang melebihi tonase, penertiban kita lakukan setelah koordinasi dengan muspika," ujar Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Aceh Timur Zulkifli, Selasa (14/5/2024).

Ia juga menerangkan, pihaknya sering mengingatkan pelaku usaha baik swasta maupun plat merah melalui surat-surat surat resmi.

Baca juga: Kerusakan Jembatan Jalan Provinsi di Aceh Singkil Makin Parah

"Kita sudah mengingatkan kepada pelaku usaha yg ada di dalam baik suasta maupun plat merah, dan kita keluarkan surat untuk mereka," tuturnya.

Aturan truk yang melebihi tonase juga diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dimanajalan kelas III sepertinjalan penghubung antar kecamatan di Julok-Indra Makmur tidak bisa melebihi 8.250 kilogram Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Dengan ukuran tidak melebihi 2.100 milimeter, dan ukuran panjang ngidam melebihi 9.000 Milimeter, dan ukuran paling tinggi 3.500 Milimeter.

Zulkifli menerangkan bahwa surat-surat teguran itu dikirim pada April 2022 dan September 2023. Namun perusahaan yang ada di kecamatan tersebut seperti PTPN I dan III serta PT. Bugak Palma tidak mematuhi, dan pergerakan truk-truk tersebut dilakukan pada malam hari.

"Cuma selama ini tidak ada yang digubris, tetapi meraka juga tau bahwa yang mereka laksanakan itu salah dengan aturan dan dapat merugikan negara dan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Ini juga kami akan berkoordinasi dengan muspika mengingat pergerakan mereka rata-rata di malam hari," jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved