Fiki Tikam Begal Hingga Tewas untuk Lindungi Diri dan Adik, Sempat jadi Tersangka sebelum Dibebaskan

Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi tersangka seusai menyebabkan terduga pelaku kasus begal bernama Muhammad Edo (19) meninggal dunia.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM - Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi tersangka seusai menyebabkan terduga pelaku kasus begal bernama Muhammad Edo (19) meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekonstruksi pada Jumat, 10 Mei 2024, pada Selasa (30/4/2024) Edo bersama kawannya yang bernama Hardi Al Akbar (24) berusaha untuk merampas gawai dan uang Fiki dan adiknya yakni Lipilitus Halawa (LH).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Mulanya, pada pukul 16.00 WIB, Fiki dan LH menuju PT BPK dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil gaji.

Saat pulang, Fiki dan LH dicegat oleh Edo dan Hardi. Keduanya berusaha untuk merampas uang Fiki, tetapi Fiki melakukan perlawanan.

Dilansir Kompas.com, Hardi lalu memukuli kepala Fiki dari belakang beberapa kali, mencekik lehernya, lalu menarik Fiki turun dari motor.

Ia lantas menggedelah dan mengambil ponsel dari kantong celana Fiki sedangkan Edo memukuli LH sampai menangis.

Baca juga: Tampang Dua Begal Sadis yang Bacok Siswa SMP di Depok usai Ditangkap, Korban Luka Sobek 10 Jahitan

Melihat LH dipukuli, Fiki menyikut Hardi dan menghampiri adiknya yang masih dipukuli oleh Edo.

Edo kemudian mengambil senjata tajam dari pinggangnya guna menusuk leher Fiki.

Namun, Fiki berhasil menangkisnya dan menendang perut pelaku hingga terjatuh.

Setelah itu, ia mengambil pisau dari jok motornya dan Edo kembali mendekati Fiki.

Keduanya berduel hingga Fiki menusuk perut Edo.

Hardi yang melihat rekannya ditusuk berusaha mendekati Fiki dari belakang dan menerjangnya untuk membantu Edo.

Fiki balik badan dan mengayunkan tangganya sehingga pisau itu mengenai pinggang sebelah kiri Hardi.


Fiki lantas memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga gagang pisau tersebut patah.

Hardi lalu lari untuk memanggil kawan-kawannya, tetapi Fiki dan LH berhasil kabur dengan sepeda motor.

Keduanya masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

Hardi bersama teman-temannya, sekitar 10 motor, berusaha mencari keberadaan Fiki dan adiknya selama 25 menitan.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena mereka bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Baca juga: Warga Deliserdang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Begal, Motor dan HP Korban Dibawa Kabur Pelaku

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menerangkan tim Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT DAS di Kabupaten Tanjabbar.

"Kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut," kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024), dilansir TribunJambi.com.

Fiki yang mengetahui polisi datang untuk menangkap dirinya lantas bersembunyi di semak-semak.

Namun, tak lama kemudian Fiki keluar dari balik semak-semak dan tanpa perlawanan langsung menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian.

Ketika mengetahui polisi mengamankan kakaknya, LH yang sedang bersembunyi di atas bukti segera keluar karena keadaan sudah aman.

Hal tersebut dilakukannya karena takut akan dihakimi warga.

"Selanjutnya Fiki dan saksi Lipilitus Halawa langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.

Fiki Dibebaskan

Polda Jambi lantas menerjunkan tim asistensi guna membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.

Andri Ananta Yudhistira menyebut dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada Jumat lalu, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal itu diperkuat dari barang bukti dan keterangan yang diperoleh kepolisian.

Atas dasar itu, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri, Minggu.

Baca juga: VIDEO IDF Tak BERKUTIK! Hizbullah Gunakan ATGM Almas 2 Iran Serang Barak Militer Israel

Baca juga: Anak Durhaka! Rahmat Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Pelaku Emosi Tak Dibelikan Sepeda Motor

Baca juga: Cinta Kandas, Pria 32 Tahun di Aceh Rudapaksa Anak Mantan Pacar di Kebun Sawit: Perpisahan Kita Dek

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Tikam Begal di Tungkal Ulu Hingga Meninggal, Fiki dan Adiknya Sempat Sembunyi Lalu Serahkan Diri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved