Berita Aceh Timur

Kedapatan Bawa Sabu di Mobil, Seorang Mahasiswa di Aceh Timur Beserta Rekannya Ditangkap Polisi

“Pada saat pemeriksaan, kami menemukan satu paket plastik hitam yang berisi tiga paket narkotika yang kami duga sabu dengan berat kotor 305 gram...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Dua pemuda yang ditangkap oleh Polres Aceh Timur karena menjadi terduga transaksi narkoba, di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (14/5/2024). 

“Pada saat pemeriksaan, kami menemukan satu paket plastik hitam yang berisi tiga paket narkotika yang kami duga sabu dengan berat kotor 305 gram, yang ditempatkan di door trim sisi kanan dekat pengemudi. Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka,” jelas Kompol Iswar.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur, dua pemuda berhasil ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Salah satu dari mereka adalah seorang mahasiswa.

Penangkapan berlangsung pada Hari Senin, (13/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Wakapolres Kompol Iswar, kedua tersangka yang ditangkap memiliki inisial HE, seorang pelajar/mahasiswa, dan SA, seorang pengusaha, yang keduanya merupakan penduduk Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

"Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga tentang transaksi narkoba jenis sabu yang akan terjadi di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk menyelidiki lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BL 1338 FC yang dikemudikan oleh kedua tersangka.

“Pada saat pemeriksaan, kami menemukan satu paket plastik hitam yang berisi tiga paket narkotika yang kami duga sabu dengan berat kotor 305 gram, yang ditempatkan di door trim sisi kanan dekat pengemudi. Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka,” jelas Kompol Iswar.

Baca juga: Dua Pemuda, Ditangkap Polisi di Aceh Timur Karena Narkoba, Satu Diantaranya Mahasiswa

Setelah interogasi awal, kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka memiliki lebih banyak narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah HE.

“Berbekal pengakuan itu, kami segera menuju ke lokasi berikutnya. Sekitar pukul 21.30 WIB, kami tiba dan langsung melakukan penggeledahan di rumah HE yang berada di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” lanjutnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sembilan paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 900 gram yang dikemas dalam plastik hitam.

Dari hasil temuan ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari sabu dengan total berat 1.200 gram, sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BL 1338 FC, dan dua unit handphone android milik mereka, dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

HE dan SA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved