Berita Aceh Timur
Mahasiswa dan Pengusaha Ditangkap Polisi di Aceh Timur Karena Terlibat Narkoba
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur, dua pemuda berhasil ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
HE dan SA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sementara itu, Kasat Narkoba menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, mereka telah berhasil mencegah 9.600 orang dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini menunjukkan dedikasi Polri, khususnya Polres Aceh Timur, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kami dalam memerangi narkoba di wilayah hukum kami,” tutur Yudha.
Baca juga: VIRAL Pria Konawe Terobos Paspampres & Tarik Jokowi, Ternyata Pencatan PNS: Gaji Saya Ditahan Negara
Tumpas Aksi Preman, Satreskrim Polres Aceh Timur Terima Penghagaan Kapolres |
![]() |
---|
Panglima Laot Idi Cut Aceh Timur Sebut Basarnas Tak Cari Nelayan Hilang, Begini Tanggapan SAR Langsa |
![]() |
---|
Gaji PPS Aceh Timur Belum Dibayar, Ketua KIP: Tunggu APBA Perubahan |
![]() |
---|
Diguyur Hujan, Mualem Melayat ke Rumah Bupati Aceh Timur, Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Banyak ABK Hilang Tenggelam, DKP Bekali Pelampung ke Nelayan di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.