OJK Cabut Izin Paytren Karena Langgar 8 Poin, Yusuf Mansur Tegaskan Sudah Tak Ada Utang ke Orang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanski adminitrasi dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliki ustad kondang Yusuf Mansur.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.
Yusuf Mansur Tegaskan Sudah Tak Ada Utang ke Orang yang Investasi
Ustaz Yusuf Mansur menerima keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mencabut izin Paytren miliknya. Ia menegaskan bahwa di dalam bisnis aplikasi pembayaran tersebut sudah tak ada lagi utang kepada pihak lain.
“Hal yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
“Sudah nggak ada (utang), bisa ditanyakan ke OJK,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sendiri sudah mengikhlaskan pencabutan izin usaha Paytren.
Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa niatnya membangun Paytren guna membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dengan cara syariah.
Namun OJK kini telah menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.
Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.
Seperti diketahui Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak 8 Mei 2024.
Wagub Fadhlullah Dorong OJK Bantu Transformasi Bank Aceh Jadi Bank Devisa |
![]() |
---|
Hari Indonesia Menabung, OJK Aceh Dukung Inisiatif Pesantren Bangun Ekosistem Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Aduh! 1,6 Juta Warga Terjerat Pinjol, Nilainya Fantastis Capai Rp 5,98 M |
![]() |
---|
Independensi OJK : Kunci Masa Depan Bank Aceh Syariah dan Kepercayaan Publik |
![]() |
---|
OJK Bersama Stakeholders Perkuat 3 Pilar Pengembangan Pasar Modal, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.