Berita Aceh Besar
Pemilik Tak Juga Jera, Dua Ternak Sapi Warga Kembali Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar
Pengamanan ternak itu merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar, setelah pada Sabtu (11/5/2024) lalu personel juga...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Pengamanan ternak itu merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar, setelah pada Sabtu (11/5/2024) lalu personel juga mengamankan satu ternak sapi di Jalan Kereta Api Lama.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali mengamankan dua ekor ternak sapi yang meresahkan warga di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (14/5/2024).
Pengamanan ternak itu merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar, setelah pada Sabtu (11/5/2024) lalu personel juga mengamankan satu ternak sapi di Jalan Kereta Api Lama.
Seakan tak ada efek jerah usai pengamanan tersebut, para peternak masih melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya yang sewaktu-waktu dapat membahayakan pengguna jalan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban hewan ternak sapi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat dan pengguna jalan perihal hewan ternak yang dilepasliarkan di kawasan tersebut.
“Jadi sapi itu sudah beberapa hari ini berkeliaran di kawasan tersebut. Mereka ada beberapa ekor dan yang berhasil ditangkap oleh petugas hanya satu ekor,” kata Muhajir.
Dia mengatakan, penangkapan ternak sapi itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Baca juga: VIDEO - Satpol PP Tangkap Gerombolan Sapi Resahkan Warga di Aceh Besar
Usai diamankan oleh petugas, kini sapi tersebut ditempatkan di posko bantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut atau tepatnya di depan Kantor Camat Darul Imarah.
Nantinya, bagi pemilik ternak dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh, serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.
Penertiban tersebut juga sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.
Namun, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong dibayar denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut.
“Kami sudah berulang kali menghimbau dan mengajak para pemilik hewan ternak agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama dan terciptanya kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Resahkan Warga, Seekor Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya Diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar
| Caca, Hafizah SD Medina Bilingual School, Rilis Single Perdana |
|
|---|
| Muwafaq Indonesia Cendekia Bersama DSI Gelar Try Out Akbar Pra-MTQ Aceh 2025 di Dayah RIAB |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem, Masyarakat Hingga OPD di Aceh Besar Diminta Siaga Bencana |
|
|---|
| MES Aceh Besar Gelar Seminar Gadai Syariah |
|
|---|
| Rem Blong Truk Box Masuk Sungai, Sopir Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.