Berita Aceh Utara
Keji! Pemuda Ini Sebar Foto Screenshot Video Hubungan Intimnya dengan Mantan Istri ke FB dan TikTok
Foto syur tersebut diambil dari hasil tangkap layar/screenshot dari video adegan ranjang keduanya saat mereka masih berstatus sebagai suami istri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
Laporan Agus Ramadhan | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perbuatan keji dilakukan seorang pemuda terhadap mantan istrinya.
Entah apa yang ada di dalam pikiran pria bernama berinisial SA (22), asal Aceh Utara saat melakukan perbuatan tak beradab tersebut.
Ia tega menyebarkan foto syur mantan istrinya dalam kondisi telanjang bulat alias tanpa busana ke media sosial (medsos) Facebook (FB) dan TikTok.
Foto syur tersebut diambil dari hasil tangkap layar/screenshot dari video adegan ranjang keduanya saat mereka masih berstatus sebagai suami istri.
Keduanya diketahui menikah pada 2020, namun rumah tangganya kandas pada 2022.
Tidak terima dipermalukan dan dicemarkan nama baiknya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara guna diproses secara hukum.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara di rumahnya di Desa Lhok Seutuy, Baktiya, Aceh Utara.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim PN Lhoksukon yang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” vonis majelis hakim dalam putusan Nomor 50/Pid.Sus/2024/PN Lsk, dibacakan pada Senin (13/5/2024).
Adapun kejadian ini berawal pada tahun 2022, ketika keduanya masih berstatus sebagai suami istri.
Dalam satu waktu, keduanya melakukan hubungan suami istri.
Parahnya, adegan ranjang tersebut direkam dalam sebuah video dengan menggunakan handphone milik SA.
foto syur
screenshot
Video Hubungan Intim
suami sebarkan foto syur mantan istri
PN Lhoksukon
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
559 Kepala Sekolah di Aceh Utara Ikuti Uji Kompetensi Baca Al-Quran |
![]() |
---|
Akademisi Sebut Negara Bisa Digugat Jika Proyek Irigasi Krueng Pase Mangkrak: Masuk Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Dinas ESDM Aceh Mulai Data Sumur Minyak Rakyat, DEM Aceh: Legalitas Harus Berpihak pada Rakyat |
![]() |
---|
Bocah Jatuh dari Jembatan Tanpa Pengaman di Pirak Timu Aceh Utara, Retak Tulang Paha dan Pinggang |
![]() |
---|
Polisi Temukan Pengendara Sembunyikan Spion dan Plat Nomor Sepmor di Bagasi Saat Razia di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.