Berita Kutaraja

Rekonstruksi Kasus Anak Gadis Bunuh Ibu Kandung di Kajhu Aceh Besar, Tersangka Peragakan 17 Adegan

Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh (pengganti tersangka).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh (pemeran pengganti tersangka) memperagakan detik-detik tersangka melakukan pembunuhan terhadap ibunya di rumah mereka di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (15/5/2024) pagi itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses rekonstruksi kasus itu juga mengundang rasa penasaran warga setempat.

Terbukti, para tetangga yang ada di sekitar berdatangan ketika tersangka dan petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bahkan, tidak sedikit warga yang memvideokan detik-detik awal mulai tersangka tiba di rumah tersebut.

Bahkan, saat tersangka keluar dari dalam mobil, masyarakat setempat sempat menyoraki tersangka.

Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh (pengganti tersangka), dan disaksikan langsung oleh tersangka.

Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Reskrim, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.

Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka.

Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasur dengan bongkahan batu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved