Berita Lhokseumawe

Simpan 24 Paket Sabu dalam Dompet Warna Pink, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Lhokseumawe

Tersangka berinisial MZ (40), asal Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Bersama tersangka, polisi menyita 24 paket sabu-sabu.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pria MZ (40), asal Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Muara Satu, Lhokseumawe.

Tersangka berinisial MZ (40), asal Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Bersama tersangka, polisi menyita 24 paket sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran rumahnya. 

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 24 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan disimpan dalam sebuah dompet warna pink.

Selain itu, juga disita satu unit handphone dari tangan tersangka.

Dalam pemeriksaan, sebut AKP Wijaya, tersangka mengakui bahwa sabu yang disita merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang dengan inisial B dengan harga Rp 10.000.000. 

Tersangka saat ini diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved