Berita Nagan Raya

Aceh Institute Adakan Pertemuan dengan Wartawan, Kuatkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

"Melalui kegiatan ini dapat mendorong penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Nagan Raya," ujarnya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok: PWI
The Aceh Institute mengadakan pertemuan dengan wartawan di PWI Nagan Raya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (17/5/2024) siang. 

"Melalui kegiatan ini dapat mendorong penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Nagan Raya," ujarnya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - The Aceh Institute mengadakan pertemuan dengan wartawan, terkait strategi mendorong penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Nagan Raya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nagan Raya, Jumat (17/5/2024) siang.

Dalam kesempatan itu, T Muhammad Ghufran Bisma Yadhi Putra dari The Aceh Institute menyatakan, Nagan Raya merupakan salah satu kabupaten di Aceh yang telah memiliki Qanun KTR dan di dalamnya mengatur pelaksanaan dan sanksi denda bagi pelangar.

"Melalui kegiatan ini dapat mendorong penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Nagan Raya," ujarnya.

Sejumlah wartawan berharap, pengawasan dan penerapan atau penegakan Qanun KTR dapat berjalan maksimal, sebab masih bertebaran iklan rokok di fasilitas umum.

"Jangan sampai anak-anak kita tidak memahami dengan benar bahwa bahaya akan asap rokok," 
ucap Arifin, Sekretaris PWI Nagan Raya.

KTR salah satu indikator untuk menuju hidup sehat, dimana membangun pola kesadaran.

Untuk perilaku ini, butuh komitmen bersama dalam menjaga dan membangun komitmen terus berperilaku hidup sehat. 

Baca juga: Belajar Kawasan tanpa Rokok ke Kuala Lumpur

Rusman, Sofyan, dan Mukhlis, tiga dari para wartawan tersebut mengatakan, untuk menghindari asap rokok di setiap instansi saat jam kerja, maka harus menyiapkan tempat khususbagi pecandu rokok.

"Contoh seperti kita  berada di bandara, ada tempat khusus bagi pecandu rokok," ujarnya.

Dikatakan, seorang perokok selain mengganggu kesehatan juga dapat mencemarkan lingkungan, maka sebaik mungkin bagi perokok dapat segera berhenti merokok dan dapat keuntungan ganda.

Pertama tentang kesehatan yang kedua secara ekonomi. 

"Untuk itu, kita harapkan pihak terkait, agar dapat membuat larangan kawasan tanpa rokok. Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat akan paham terhadap bahaya merokok bagi kesehatan manusia," terang Zulkifli dan Agus, dua wartawan lainnya.(*)

Baca juga: DPRK dan Pemkab Pidie Jaya Konsultasi Draf Raqan Kawasan Tanpa Rokok dengan Biro Hukum Setda Aceh

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved