Konflik Palestina vs Israel

Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Lindungi Warga Gaza, Perintahkan Gencatan Senjata

Mahkamah Internasional dalam putusan sebelumnya telah menemukan ada “risiko nyata dan segera” bagi rakyat Palestina di Gaza akibat serangan Israel

Editor: Faisal Zamzami
AP Photo
Dubes Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela, duduk di kanan, dan Cornelius Scholtz, duduk kedua di kiri, berbicara sebelum dimulainya sidang di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 16 Mei 2024. 

Pada Januari lalu, hakim memerintahkan Israel untuk melakukan semua yang bisa dilakukan untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida di Gaza.

Tetapi hakim tidak sampai memerintahkan penghentian ofensif militer yang telah menghancurkan wilayah Palestina yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007 tersebut.

 
Dalam perintah kedua pada bulan Maret, ICJ menyatakan Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Afrika Selatan hingga saat ini telah mengajukan empat permintaan kepada Mahkamah Internasional untuk menyelidiki Israel. Tiga kali telah digelar sidang.

Sebagian besar dari 2,3 juta penduduk Gaza telah mengungsi sejak Israel melancarkan serangan terbesarnya ke wilayah tersebut.

Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menyatakan hampir 36.000 warga Palestina tewas akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023.

Afrika Selatan memulai proses ini pada Desember 2023 dan melihat kampanye hukum ini sebagai bagian dari identitasnya.

 
Partai yang berkuasa di Afrika Selatan, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki, dengan rezim apartheid. Apartheid di Afrika Selatan berakhir pada 1994.

Pada Minggu (12/5/2024), Mesir mengumumkan rencananya untuk bergabung dalam kasus ini.

Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan tindakan militer Israel “merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat 1949 tentang perlindungan warga sipil selama perang.”

Beberapa negara juga mengindikasikan rencana mereka untuk bergabung. Tetapi sejauh ini hanya Libya, Nikaragua, dan Kolombia yang telah mengajukan permintaan resmi untuk melakukannya.

Baca juga: Istri Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Al-Quran: Mau Buktikan Tak Selingkuh

Baca juga: VIDEO Drone MQ-9 AS Ditembak Jatuh Houthi, Puing-puing Berserakan di Marib Yaman

Baca juga: 54 Dosen Umuslim Peusangan Bireuen dan Perguruan Tinggi Lainnya di Aceh Ikut Pelatihan Pekerti & AA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved