Sabtu, 16 Mei 2026

Kartu Prakerja

Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 68 Resmi Dibuka! Ada Insentif Rp 4,2 Jt, Ini Cara Daftar

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 68 resmi dubuka, Jumat (17/5/2024), berikut cara gabung gelombang dan cara pendaftarannya.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM
Kartu Prakerja gelombang 68 

Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka! Ada Insentif Rp 4,2 Jt, Ini Cara Daftar

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 68 resmi dubuka, Jumat (17/5/2024).

Kabar dibukanya program Kartu Prakerja Gelombang 68  diumumkan melalui Instagram resminya @prakerja.go.id.

"Gelombang seleksi Prakerja kembali dibuka. Segera klik tombol "Gabung Gelombang" di dashboard Prakerja kamu pada tab "Info Gelombang" sekarang juga!

Untuk kamu yang belum memiliki akun Prakerja, segera buat secara mandiri di www.prakerja.go.id agar #JadiBisa ikut dalam gelombang seleksi ke-68 ini!," tulis akun Prakerja.

Kartu Prakerja gelombang 68 ini dibuka tidak hanya untuk pencari kerja, tetapi juga pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setidaknya ada banyak manfaat yang bisa kamu peroleh jika mengikuti program Kartu Prakerja mulai dari ilmu, skill, dana pelatihan hingga dana untuk mencari kerja dengan total Rp 4,2 juta, berikut rinciannya:

  • Saldo bantuan pelatihan: Rp3.500.000.
  • Insentif biaya mencari kerja: Rp 600.000.
  • Insentif pengisian Survei Evaluasi : Rp50.000 x 2 survei, sehingga totalnya Rp 4,2 juta.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI,
  • Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Untuk alur pendaftarannya sendiri masih sama seperti yang selama ini dijalankan.

Mulai dari pembuatan akun Kartu Prakerja 2024, kemudian melakukan pendaftaran, melengkapi syarat dan berkas, dan menantikan pengumumannya.

Secara detail, berikut penjelasan masing-masing tahapan.

Cara Pembuatan Akun Prakerja 2024

- Masuk ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik menu 'Daftar Sekarang' yang terletak di sudut kiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved