Selebriti

Epy Kusnandar Jadi Tersangka hingga Jatuh Sakit, Polisi Ungkap Alasan Pelaku Konsumsi Ganja

Polisi menetapkan artis bernama Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Epy Kusnandar memakai kaos singlet dan celana kolor bergaya jenaka saat berpose sebelum konferensi pers penayangan film Preman Pensiun di Jakarta, Kamis (10/1/2019). Epy Kusnandar berperan sebagai Muslihat dalam film garapan sutradara Aris Nugraha yang akan tayang di bioskop pada 17 Januari mendatang. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan artis bernama Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (17/5/2024).

“Penyidik berhasil menagamankan dua orang, pertama YG dan kedua atas nama EK alias KM. Terhadap dua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Syahduddi.

Namun saat rilis hari ini di Polres Metro Jakarta Barat, pantauan Tribunnews pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun itu tidak dihadirikan, Jumat (17/5/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar saar ini dalam kondisi kurang sehat atau sakit.

Epy Kusnandar kini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Rilis pihak kepolisian hari ini di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/5/2024).

"Kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan dengan kondisi yang kurang sehat," kata Kombes Syahduddi, Jumat.

"Maka saat ini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," lanjutnya.

Kombes Syahduddi menambahkan, Epy Kusnandar dirawat atas rekomendasi pihak rumah sakit.

"Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore ini," jelasnya.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dirawat di RS Jakarta yang nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi," tambahnya.

Sementara itu tersangka lainnya, Yogi Gamblez dihadirkan dalam rilis hari ini.

Namun Yogi hanya diam menunduk tanpa memberi keterangan.

Adapun Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgubaan Narkotika golongan 1.

Epy wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Baca juga: Kronologi Epy Kusnandar Ditangkap, Polisi Sita Ganja, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Motif Epy Kusnandar Konsumsi Ganja

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menuturkan aktor, Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba jenis ganja bukan karena riwayat penyakit yang sempat dideritanya.

Syahduddi mengungkapkan Epy mengonsumsi ganja semata-mata karena keinginan pribadi.

Adapun hal ini diketahui dari rekan Epy yang juga menjadi tersangka, Yogi Gamblez.

"Ya, motifnya dikonsumsi untuk pribadi. Karena dari pengakuan YG sendiri, beberapa kali saudara EK ini meminta agar saudara YG ini memberikan ganja kepada EK."

"Ditanyakan (Yogi ke Epy) 'untuk apa?', (Epy menjawab) 'Ya untuk saya pakai sendiri'. Jadi motifnya memang untuk konsumsi pribadi," kata Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Lalu ketika ditanya sejak kapan Epy mengonsumsi ganja, Syahduddi menuturkan sang aktor sudah melakukannya sejak dua bulan lalu.

Selain itu, Syahduddi juga mengungkapkan bahwa Epy baru satu kali mengonsumsi barang haram tersebut.

"Berdasarkan pengakuan YG, (Epy) mengonsumsi baru tanggal 20 Maret itu. Ganja tersebut diserahkan YG kepada EK."

"Dan EK mengakui bahwa baru sekali mengonsumsi ganja tersebut," ujarnya.

Syahduddi juga mengungkapkan bahwa Epy berulang kali meminta Yogi untuk memberikan ganja yang dimiliki.

Lalu, sambungnya, pada 20 Maret 2024 lalu, Yogi memberikan satu linting ganja kepada Epy.

Sehari kemudian, Epy pun baru mengonsumsi ganja tersebut.

"Ganja itu dikonsumsi pada pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tuturnya.

Kendati demikian, Syahduddi menuturkan bahwa Epy tidak sekaligus menghabiskan ganja tersebut.


Namun, dia menyimpannya di sebuah toples untuk dikonsumsi di kemudian hari.

Syahduddi menuturkan saat penangkapan, Epy dan Yogi pun langsung melakukan tes urin dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.

"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan menjadi tersangka baik YG maupun EK," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil tes urine dari Epy dan Yogi yang menyatakan mereka positif ganja.

Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Baca juga: Epy Kusnandar Terjerat Narkoba, Ditangkap Polisi Bersama Rekan Pemain Sinetron Preman Pensiun

Epy Tak Dipenjara tetapi Direhabilitasi

Berbeda dengan Yogi, Syahduddi menuturkan bahwa Epy tidak dihukum penjara.

Adapun alasannya kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."

"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi.

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

"(Rehabilitasi dilakukan) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."

"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Epy Kusnandar Dihujat, Karina Ranau Geram, Tegaskan Suaminya Tak Dapat Perlakuan Khusus di Penjara

Pada saat diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ganja.

"Dari kedua orang ini salah satunya kami menemukan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Sabtu (11/5/2024).

Setelah ditangkap, Epy dan Yogi melakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.

"Dua-duanya pas cek urine positif narkoba jenis ganja," tuturnya.

Lalu, saat ditangkap Epy dan rekannya dalam kondisi sadar.

"Untuk status, motif dan yang lainnya nanti kita sampaikan lebih lanjut," kata Indrawienny.

Epy Kusnandar Alami Depresi

Aktor Epy Kusnandar, pemeran Kang Mus di Sinetron Preman Pensiun, sedang dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar dalam kondisi tidak sehat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan narkoba jenis ganja.

"Saudara EK hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami depresi dengan tekanan darah 230/91," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

"Penyidik berkoordinasi dengan RSKO untuk melakukan perawatan dan melakukan permohonan asesmen kepada asesmen terpadu untuk penyidikan lanjut terhadap EK," lanjutnya.

 

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan

Syahduddi lantas menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Dari laporan itu kemudian penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, penyidik mendapat informasi bahwa pelaku berada di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan

“Dari sana kami berhasil mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez). Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka,” ucap Syahduddi.

Syahduddi mengungkapkan hasil penggeledahan terhadap apartemen YG polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan artis Epy Kusnandar karena menerima satu linting ganja dari Yogi Gamblez. 

“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja, dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” ucap Syahduddi.

Setelah mendapat selinting ganja dari YG, kata Syahduddi, tersangka Epy Kusnandar kemudian mengonsumsinya. Namun, tidak dihabiskan saat itu juga.

“Kemudian EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Syahduddi.

 

Baca juga: Aceh Institute Adakan Pertemuan dengan Wartawan, Kuatkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Baca juga: Siap-siap, Hujan Landa Sebagian Aceh hingga Tiga Hari Kedepan

Baca juga: Warga dan Santri Aceh Gelar Aksi Bela Palestina di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

 

Tribunnews.com: Epy Kusnandar Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Narkoba, Kini Dirawat di RSKO Jakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved