Info Haji
Jamaah Haji Jangan Lakukan Ini di Arab Saudi, Jika Melanggar akan Kena Denda Cukup Besar
Jamaah haji Indonesa diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran selama di Arab Saudi.Jika Melanggar akan Kena Denda Cukup Besar
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khaidin Umar Barat I Arab Saudi
SERAMBINEWS.COM, MADINAH - Jamaah haji Indonesa diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran selama di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jamaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.
Jamaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda Jumat (17/5/2024) mengatakan selama berada di Tanah Suci, jamaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat.
Hal itu terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi Madinah.
Dikatakan, jamaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
Baca juga: Pj Bupati Pidie Jaya Peusijeuk 206 Calon Jamaah Haji, Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda.
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menyampaikan, jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.
Jamaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya.
Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.
Baca juga: Penantian Selama 12 Tahun Berakhir Indah, Saipul Jamil Akhirnya Bisa Tunaikan Ibadah Haji
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya.
Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup.
| Tujuh Kloter Jamaah Haji dengan 2.764 Orang Resmi Pulang Hari Ini, Cek Daftar Asal Kloternya! |
|
|---|
| Kemenag Kembali Ingatkan Jemaah Jangan Beribadah Haji Pakai Visa Ilegal Tanpa Antre |
|
|---|
| Memasyarakatkan BPKH, Bukan Hanya Sekedar Pengelola Uang Haji : Sekali Ibadah Habiskan Rp 20 Triliun |
|
|---|
| Pansus Angket Haji Terbitkan Lima Rekomendasi, Kemenag Tanggapi Begini |
|
|---|
| BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Sangat Memuaskan, Bus Shalawat Teratas, Petugas Diapresiasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.